• Jelajahi

    Copyright © PK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates

     

    banner

    Advertise

    MAMAT DICIDUK DI BATANG JAMBU DUSUN 5, JUAL SABU DIBEKUK POLRESTA DELI SERDANG‎‎

    ADMINISTRASI
    Selasa, 08 September 2026, 20.38 WIB Last Updated 2026-09-08T11:39:03Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    ‎
    ‎DELI SERDANG- Satresnarkoba Polresta Deli Serdang kembali mengamankan pengedar narkoba. Seorang pria berinisial M (34) alias Mamat warga Desa Batang Jambu, Dusun V, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang diciduk petugas, Sabtu 29 Agustus 2026 sekitar pukul 18.30 WIB.
    ‎
    ‎Mamat ditangkap di wilayah tempat tinggalnya karena diduga menjual narkotika jenis sabu. 
    ‎
    ‎Dalam penggerebekan tersebut, petugas Unit I Subnit I Satresnarkoba mengamankan 4 plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 3,86 gram.
    ‎
    ‎Tidak hanya sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba. Yakni 1 unit handphone Android, 1 buah sekop plastik, dan 1 blok plastik klip kosong.
    ‎
    ‎Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr. Ferry Kusnadi, S.H., M.H mengatakan pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolresta Deli Serdang.
    ‎
    ‎Terduga pelaku M bersama seluruh barang bukti telah kita amankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan jaringan ujarnya, Senin 08/09/2026.
    ‎
    ‎Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K, http://M.Si menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap asal sabu tersebut.
    ‎
    ‎Kami tidak akan berhenti sampai di pelaku. Satresnarkoba juga melakukan pengembangan guna mengungkap asal-usul narkotika dan kemungkinan keterlibatan pihak lain tegasnya.
    ‎
    ‎Atas perbuatannya, Mamat dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Magdalena)
    ‎
    ‎
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini