masukkan script iklan disini
Serdang Bedagai — Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) bersama Polsek Pantai Cermin berhasil membongkar sarang peredaran narkotika jenis sabu di Dusun V Desa Kota Pari, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, pada Rabu (09/9/26) sekira pukul 12.00 WIB. Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka beserta sejumlah barang bukti.
Kronologi Penangkapan
Penggerebekan berawal dari informasi masyarakat yang dapat dipercaya mengenai maraknya transaksi narkotika jenis sabu di Dusun V Desa Kota Pari. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin oleh IPDA Taufik Nasution, S.H. bersama tim opsnal langsung melakukan pengintaian dan penyelidikan di lokasi.
Guna memastikan aktivitas transaksi, petugas menjalankan strategi undercover buy (penyamaran) dengan membeli paket sabu seharga Rp90.000. Saat tersangka hendak menyiapkan paket pesanan, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka beserta rekannya yang berada di lokasi.
Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu beserta alat hisap. Para tersangka dan seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Sergai guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Tersangka DW, 35 tahun yang beralamat di Dusun V Desa Kota Pari, Kec. Pantai Cermin, Kab. Sergai sebagai Pengedar, JLG usia 35 tahun yang beralamat di Dusun IX Desa Kota Pari, Kec. Pantai Cermin, Kab. Sergai
Sebagai Pengguna , Korban: Negara Kesatuan Republik Indonesia (Pemerintah)
Adapun Barang Bukti 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi kristal diduga sabu 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran besar berisi 5 (lima) bungkus plastik klip kecil diduga sabu, dan 1 (satu) bal plastik klip transparan kosong 1 (satu) buah kaleng warna kuning berisi 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang diduga sabu 1 (satu) buah skop
Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) 1 (satu) set alat hisap sabu/bong rakitan 1 (satu) buah kaca pirek berisi bercak/lekatan diduga sabu 1 (satu) buah mancis warna biru.
Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., di Mapolres Sergai, Senin (14/9/26), membenarkan pelaksanaan kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) gabungan antara Sat Narkoba Polres Sergai dan Polsek Pantai Cermin tersebut.
"Penggerebekan ini merupakan bentuk komitmen tegas Polres Serdang Bedagai dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum kami. Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi. Kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak takut melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungannya demi menjaga generasi muda dan ketertiban bersama," ujar AKP Bringin Jaya.
Pasal yang Disangkakan
DW: Pasal 114 dan Pasal 609 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
JLG: Pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Magdalena)









Tidak ada komentar:
Posting Komentar