• Jelajahi

    Copyright © PK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates

     

    banner

    Advertise

    𝙋𝙚𝙢𝙠𝙤 𝙏𝙖𝙣𝙟𝙪𝙣𝙜𝙗𝙖𝙡𝙖𝙞 𝙂𝙖𝙣𝙙𝙚𝙣𝙜 𝙆𝙤𝙢𝙞𝙨𝙞 𝙄𝙣𝙛𝙤𝙧𝙢𝙖𝙨𝙞, 𝙎𝙤𝙨𝙞𝙖𝙡𝙞𝙨𝙖𝙨𝙞 𝙋𝙚𝙧𝙢𝙚𝙣𝙙𝙖𝙜𝙧𝙞 𝙉𝙤. 2 𝙏𝙖𝙝𝙪𝙣 2026

    ADMINISTRASI
    Kamis, 01 Oktober 2026, 10.13 WIB Last Updated 2026-10-01T01:14:22Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    𝙏𝙖𝙣𝙟𝙪𝙣𝙜𝙗𝙖𝙡𝙖𝙞,pilarkeadilanhukum.biz.id

    Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai melalui Dinas Kominfo Kota Tanjungbalai menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kemendagri, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa.

    Langkah strategis ini dilakukan guna memperkuat tata kelola keterbukaan informasi publik sekaligus memitigasi risiko sengketa informasi di jajaran aparatur daerah.


    Kegiatan tersebut dibuka oleh Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim di ruang kerja Wali Kota, Rabu (30/9/2026).

    Sosialisasi yang berlangsung interaktif itu menghadirkan narasumber Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumut Abdul Harris Nasution dan turut dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesra Fitra Hadi, Kadis Kominfo Kota Tanjungbalai Indra Adiguna, serta diikuti oleh Perangkat Daerah, Kecamatan dan Kelurahan.


    Wali Kota Mahyaruddin menekankan agar para peserta yang hadir mengikuti kegiatan ini dengan baik dan menanyakan apa yang menjadi perhatian bapak/ibu

    "Era digitalisasi saat ini menuntut kita memanfaatkan untuk memberi informasi seluas luasnya akan kegiatan dan program yang kita laksanakan di tempat kita masing masing agar masyarakat mengetahui apa yang kita kerjakan," jelasnya


    "Masyarakat berhak mendapatkan kejelasan informasi. Namun kita juga harus memahami kriteria dan batasan informasi. Jangan sampai timbul persepsi subjektif yang justru memicu sengketa informasi publik," kata Wali Kota 

    Maka dari itu, Wali Kota mengatakan dengan hadirnya Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 ini, menjadi panduan resmi agar tidak ada keraguan dalam memilah mana informasi yang dapat dibuka dan dikecualikan.

    "Seluruh proses telah diatur dalam regulasi yang jelas. Jangan sampai semangat keterbukaan informasi ini salah dipahami, baik oleh kita selaku pengelola maupun oleh masyarakat selaku pemohon informasi," ujarnya

    Ditempat yang sama, Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumut Abdul Harris Nasution, dalam paparanya menjelaskan bahwa implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kemendagri, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa, masih menghadapi sejumlah kendala. 

    Regulasi ini bila tidak dipahami secara menyeluruh, maka dikhawatirkan dapat meningkatan sengketa informasi antara institusi pemerintah dan insan pers.

    "Maka dari itu dibutuhkan penguatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di masing - masing instansi pemerintah hingga kelurahan,"ucap Abdul Harris.

    Tidak hanya itu saja, Abdul Harris juga memaparkan mengenai informasi apa saja yang boleh diberikan dan informasi apa yang harus melalui prosedur uji konsekuensi untuk menentukan kelayakannya dipublikasikan.            
    (𝘼𝙙𝙚𝙣𝙖𝙨𝙩𝙞/𝙆𝙤𝙢𝙞𝙣𝙛𝙤)
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini