• Jelajahi

    Copyright © PK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Walikota Tebing


     

    Prowan

    GNI SUMUT


     

    GNI

    PEMBINA


     

    YAYASAN


     

    Pengumumamln PKPA

    Pertemuan Di Hotel Harper

    JON KEY
    Kamis, 25 Januari 2024, 07.45 WIB Last Updated 2024-01-25T15:45:58Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Medan (PKH)
    Para mantan Karyawan Rsu.Herna mengadakan pertemuan di Hotel Harper jl.Wahid Hasyim Medan pada tanggal 25/1/2024. 
    Mantan karyawan rsu.herna yang tergolong dari karyawan medis dan karyawan non medis, mengadakan pertemuan bersama Lowyer yang mareka percaya untuk penyelesai perkara untuk mendapat hak Pesangon dan kekurangan upah.   

    Para mantan karyawan rsu.herna yang tadi pagi pada tangal 25/1/2024 ikut sidang PHI di pengadilan Negeri Medan segeram memakai baju merah dan langsung sorenya mareka mengadakan pertemuan bersama lowyernya di Hotel Harper Medan.


    Salah satu bertanya kepada Lowyer "Pak apakah Rsu.herna bisa menjadi PT, dan Apakah kita masih bisa menuntut apabila rsu.herna menjadi  PT sementara kita suratnya masih Yayasan, dan apakah rsu.herna bisa buka sementara kita belum selesai phi dan pkpu"
    Lowyer menjawab " Tidak bisa karena Untuk membuat  suatu PT harus lengkap suratnya, dan kita masih bisa menuntut, rsu.herna bisa buka tetapi proses perkara tuntutan tetap berjalan sampai hakim pkpu kita menang baru bisa di bayar dan kalau tidak di bayar Yayasan TD perdede akan Pailit" itulah  jawaban lowyer nya.
    Simon bertanya" pak apakah tidak ada halangan kita masuk pkpu"
    Lowyer menjawab" Tidak ada halangan dan asalkan Tim tetap bersatu dan solid tidak pecah pasti bisa masuk pkpu semua dan pasti menang tetap sabar ikutin proses sidangnya"


    Para mantan karyawan rsu.herna bertemu sama lowyer di hotel harper tersebut sambil bercanda dan saling tanya jawab panjang lebar dan sambil di hidang makanan ringan yg di siapkan di hotel harper.

    Saat saya wawancarai salah mantan karyawan rsu.herna. Selagi pihak owner atau pihak pardede belum ada niat baik untuk memberikan hak pesangon yang pantas mendapatkan kita tetap lanjutkan ke PHI dan PKPU, siapa pun lowyer dari pihak lawan tetap kita lawan.  (Red.muliono)
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini