Tanjungbalai,pilarkeadilanhukum.biz.id
Ketua DPC Persatuan Wartawan Republik Indonesia Kota Tanjungbalai ( PWRI ) Yusman angkat bicara
Terkait Pemusnahan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) yang dilakukan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KP2BC) Type Madya Pabean C Teluk Nibung Tanjungbalai Sumatera Utara Rabu 17 Juli 2024 yang lalu.
Yusman mengatakan pemusnahan BMMN oleh Bea Cukai Teluk Nibung kini jadi pembicaraan dikalangan LSM, aktivis bahkan praktisi hukum, seperti yang dipublikasikan awak media, bahwa barang yang dimusnahkan tidak sesuai dengan yang sebenarnya, ketika dikonfirmasi oleh para awak Media Rabu (24/07/2024) di Jalan Julius Usman.
Menurut Yusman, perbuatan tersebut katagori penyelewengan dan diduga ada barang yang nilai jualnya tinggi, sehingga tidak dimusnahkan.
" Perbuatan itu telah melawan hukum dan melanggar Peraturan , tidak hanya itu ungkap Yusman, Kepala KP2BC memanfaatkan wewenang dan jabatannya untuk melakukan tindakan diluar peraturan dan undang undang sebagai pejabat publik
Ketua DPC PWRI Kota Tanjungbalai meminta kepada Dirjend Bea Cukai untuk segera mencopot Nurhasan Ashari dari jabatan Kakan KP2BC Teluk Nibung karena sudah tidak layak lagi", ungkap Yusman. ( Ade nasti )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar