• Jelajahi

    Copyright © PK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    iklan

    banner

    Advertise

    Rakyat Adalah Raja Tertinggi Negara: KUHP Harus Adil bagi Penguasa dan Pelayan Publik

    JONNI FOUR
    Senin, 12 Januari 2026, 11.11 WIB Last Updated 2026-01-12T02:12:01Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini





    Nasional - Pengesahan dan pemberlakuan KUHP Nasional Baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang mulai berlaku penuh pada 2 Januari 2026 menimbulkan perhatian besar di tengah masyarakat, khususnya terkait pasal penghinaan terhadap pejabat dan institusi negara.

    Negara menyatakan bahwa aturan ini bertujuan menjaga kewibawaan institusi serta membedakan antara kritik yang sah dan penghinaan. Namun, di sisi lain, rakyat menuntut keadilan yang setara: jika rakyat dapat dihukum karena kata-kata, maka pejabat negara juga harus dihukum lebih berat atas perbuatan nyata yang menyengsarakan rakyat.

    TUNTUTAN RAKYAT
    Kami menyuarakan aspirasi agar KUHP dan peraturan perundang-undangan tidak hanya melindungi pejabat, tetapi juga melindungi rakyat dari penyalahgunaan kekuasaan, dengan ketentuan sebagai berikut:

    Pejabat, Menteri, Aparat Kepolisian, TNI, dan Pemerintah Daerah

    Jika tidak melayani rakyat dengan baik

    Jika menyalahgunakan jabatan

    Jika bertindak sewenang-wenang

    Harus dikenakan sanksi tegas, berupa:

    Denda besar

    Pemecatan tidak hormat

    Hukuman penjara berat sebagai bentuk pertanggungjawaban publik

    Pejabat Korupsi
    Korupsi adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) karena:

    Menggunakan kekuasaan untuk memperkaya diri

    Merampas hak rakyat

    Menyebabkan kemiskinan, penderitaan, dan ketimpangan sosial

    Oleh karena itu, hukuman maksimal dan sangat berat harus dimasukkan secara tegas dalam KUHP dan undang-undang khusus, sebagai bentuk efek jera dan keadilan bagi rakyat.

    Keadilan Timbal Balik

    Jika rakyat bisa dipidana karena menghina pejabat,

    Maka pejabat harus lebih berat dipidana karena mengkhianati amanah rakyat.

    RAKYAT ADALAH PEMILIK KEDAULATAN
    Negara ini berdiri bukan untuk melindungi segelintir elite, melainkan untuk melayani seluruh rakyat.
    Rakyat adalah raja tertinggi dalam sebuah negara, dan pejabat hanyalah pelayan yang diberi mandat sementara.

    Hukum yang adil adalah hukum yang:

    Tegas ke atas

    Manusiawi ke bawah

    Tidak tumpul pada kekuasaan

    Tidak tajam hanya kepada rakyat kecil

    SERUAN PUBLIK
    Kami mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk:

    Menyuarakan keadilan

    Mengawal pembentukan dan penerapan hukum

    Menuntut pertanggungjawaban pejabat negara

    Menjaga demokrasi dan kedaulatan rakyat

    Sebarkan. Suarakan. Kawal.
    Agar hukum benar-benar menjadi alat keadilan, bukan alat kekuasaan.

    ( Magdalena)
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    NamaLabel

    +