• Jelajahi

    Copyright © PK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    iklan

    banner

    Advertise

    Pemerintah Kota Tanjungbalai Kordinasikan tentang Penerbitan Sertifikat Pulau di Wilayah Kota Tanjungbalai dengan Kanwil BPN Provsu

    JON TV
    Rabu, 25 Februari 2026, 02.52 WIB Last Updated 2026-02-25T10:53:05Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Medan,Tanjungbalai- pilarkeadilanhukum.biz.id

    Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai melaksanakan pertemuan dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara (Kanwil BPN Provsu), Pertemuan yang dihadiri Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim didampingi Ketua DPRD Tengku Eswin, Sekretaris Daerah Nurmalini Marpaung, Kadis PUTR Tety Juliani Siregar, Plt Kadis Perkim Muhammad Fadli Lubis, diterima langsung oleh Kepala Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara Sri Pranoto, didampingi oleh Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Yuliandi, dan Plt Kepala Kantor Pertanahan Kota Tanjung Balai, Bapak Taufik Efendi, bertempat di Kanwil BPN Provsu, Selasa (24/2/2026)

    Dalam kunjungannya, Wali Kota Mahyaruddin Salim berkoordinasi dan menyampaikan permohonan dalam penerbitan sertifikat pulau di wilayah Kota Tanjungbalai


    Wali Kota menyampaikan permohonan dukungan dan koordinasi kepada Kanwil BPN Sumut terkait proses penerbitan sertifikat pulau, guna memberikan kepastian hukum atas penguasaan dan pemanfaatan wilayah pulau serta mendukung pembangunan daerah.

    Melalui kunjungan ini, Wali Kota Mahyaruddin berharap terjalin sinergi yang lebih kuat antara Pemerintah Kota Tanjungbalai, lembaga legislatif dan BPN, sehingga pelayanan pertanahan kepada masyarakat dapat semakin optimal dan memberikan kepastian hukum atas tanah khususnya pemanfaatan wilayah pulau yang ada di Kota Tanjungbalai 


    Menanggapi hal itu, Kepala Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara Sri Pranoto menyambut baik kunjungan tersebut dan menyampaikan komitmen untuk mendukung program Pemerintah Kota Tanjungbalai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia juga menekankan pentingnya kelengkapan data administrasi dan teknis sebagai dasar dalam proses sertifikasi pulau.

    Kanwil BPN menyatakan komitmennya untuk mendukung upaya penyelesaian permasalahan pertanahan di Kota Tanjungbalai melalui koordinasi lebih lanjut dengan Kantor Pertanahan setempat serta pemerintah daerah.
    (Adenasti/Kominfo)
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    NamaLabel

    +