masukkan script iklan disini
Sirami Ramian, 23 Februari 2026 — Tim Pilar Keadilan Hukum bersama media Mitra KPK melakukan kunjungan ke Kantor Desa Sirami Ramian. guna mengkonfirmasi laporan warga masyarakat yang telah masuk ke Inspektorat Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).
Kedatangan tim disambut oleh Pelaksana Desa Wanro Simanullang.
Dalam konfirmasi tersebut, Wanro Simanullang mengungkapkan bahwa pihaknya pun merasa menjadi korban atas meninggalnya Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Desa Sirami Ramian Welli Susanto Simatupang. Menurutnya, seluruh hal yang dilaporkan oleh masyarakat merupakan tanggung jawab almarhum.
Persoalan semakin rumit karena dana desa disebut masih tersimpan di rekening KPA yang telah meninggal, termasuk dana desa tahap kedua sebesar 40 persen yang kini ikut menjadi permasalahan.
Adapun sejumlah temuan yang dilaporkan warga kepada Inspektorat Tapteng antara lain: pembangunan jalan usaha tani (JUT) yang telah dimusyawarahkan dalam musyawarah desa (Musdes) namun diduga bersifat fiktif dengan pagu dana sebesar Rp 124 juta, pengadaan kandang bebek dalam program Ketapang yang tidak sesuai spesifikasi, serta pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang dinilai dilakukan secara asal-asalan.
Pelaksana Desa Wanro Simanullang yang didampingi aparat desa Mangapul Tinambunan menegaskan bahwa seluruh aparatur desa tidak terlibat dalam pengelolaan keuangan dana desa. "Semua murni dipegang oleh Welli Susanto Simatupang selaku KPA," tutur Wanro Simanullang.
Di pihak lain, warga pelapor yang merasa tidak terima atas dugaan proyek fiktif tersebut telah bergerak mengumpulkan tanda tangan dukungan yang telah mencapai ratusan warga. Mereka mendesak Inspektorat Tapteng untuk segera mengungkap kasus ini agar tidak terus menjadi bahan perbincangan dan sumber masalah di desa tersebut.
Masyarakat Desa Sirami Ramian berharap kasus ini dapat segera dituntaskan, mengingat permasalahan ini sudah berlanjut hingga memasuki tahun 2026.
MB









Tidak ada komentar:
Posting Komentar