• Jelajahi

    Copyright © PK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    iklan

    banner

    Advertise

    GANGGUAN OKNUM POLSEK MEDAN AREA SEBABKAN KERUGIAN Rp2 MILIAR DAN PENURUNAN 200 MAHASISWA BARU DI STAI AL-HIKMAH MEDAN ‎Ketua STAI Al-Hikmah Medan Desak Proses Hukum atas Dugaan Penggorengan Kasus Sampah yang Tidak Berdasar

    JONNI FOUR
    Selasa, 10 Maret 2026, 16.20 WIB Last Updated 2026-03-10T07:21:14Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    ‎MEDAN — Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Hikmah Medan resmi menyatakan sikap keras terhadap tindakan gangguan yang dilakukan oleh oknum dari Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Area. Gangguan tersebut dinilai telah menimbulkan dampak serius terhadap keberlangsungan layanan akademik kampus, mencoreng citra institusi di mata masyarakat, serta mengakibatkan kerugian finansial yang nyata senilai lebih dari Rp2 miliar dalam kurun waktu satu tahun terakhir.
    ‎Dampak Terhadap Penerimaan Mahasiswa Baru
    ‎Ketua STAI Al-Hikmah Medan, Dr. H. Masdar Limbong, yang saat ini juga menjabat sebagai Wakil Pimpinan Wilayah Nahdatul Ulama Sumatera Utara (Wakil Ketua PWNW - Sumut), mengungkapkan bahwa akibat dari tindakan oknum Polsek Medan Area yang diduga menggoreng kasus sampah yang tidak berdasar, kepercayaan masyarakat terhadap kampus mengalami penurunan signifikan. Hal ini berdampak langsung pada jumlah penerimaan mahasiswa baru yang anjlok drastis.
    ‎"Penurunan mahasiswa baru di kampus kami mencapai lebih dari 200 orang. Ini bukan angka yang kecil. Ini adalah akibat langsung dari ulah oknum Polsek Medan Area yang menyebarkan isu tidak berdasar dan menggoreng kasus sampah yang sama sekali tidak memiliki dasar hukum yang kuat," tegas Dr. H. Masdar Limbong.
    ‎Kerugian Finansial Mencapai Rp2 Miliar
    ‎Berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh pihak manajemen kampus, total kerugian finansial yang dialami STAI Al-Hikmah Medan akibat gangguan tersebut mencapai Rp2.000.000.000,- (dua miliar rupiah). Kerugian ini meliputi terhambatnya pembiayaan operasional akademik, menurunnya pendapatan dari uang kuliah mahasiswa baru, serta berbagai biaya yang timbul akibat terganggunnya proses belajar-mengajar.
    ‎Ketua STAI Al-Hikmah menegaskan bahwa kondisi keuangan kampus saat ini berada dalam tekanan yang sangat berat. Berbagai kebutuhan operasional akademik, mulai dari pembiayaan tenaga pengajar, fasilitas, hingga program pengembangan mahasiswa, terdampak secara langsung akibat penurunan arus kas yang terjadi selama satu tahun ini.
    ‎Tuntutan Proses Hukum
    ‎Menghadapi situasi ini, Dr. H. Masdar Limbong menyatakan bahwa pihaknya tidak dapat lagi menoleransi perbuatan oknum Polsek Medan Area tersebut. STAI Al-Hikmah Medan dengan tegas menuntut agar perbuatan yang telah merugikan institusi pendidikan ini diproses secara hukum.
    ‎"Saya selaku Ketua STAI Al-Hikmah Medan tidak dapat menerima perbuatan Polsek Medan Area ini. Saya meminta agar ini diproses secara hukum, terlebih mengingat kerugian nyata yang telah dialami kampus kami selama satu tahun ini. Ini bukan hanya soal nama baik, ini soal hak pendidikan ratusan calon mahasiswa yang terenggut akibat isu tidak bertanggung jawab," ujar Dr. H. Masdar Limbong dengan tegas.
    ‎STAI Al-Hikmah Medan menyerukan kepada seluruh pihak terkait, termasuk Polda Sumatera Utara, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Ombudsman, serta lembaga penegak hukum terkait lainnya, untuk turut memperhatikan dan menindaklanjuti kasus ini demi tegaknya keadilan dan perlindungan terhadap institusi pendidikan.
    ‎Pihak kampus menyatakan siap memberikan segala bukti dan dokumentasi yang diperlukan dalam proses hukum yang akan ditempuh, demi mempertahankan nama baik institusi dan memulihkan kepercayaan masyarakat yang selama ini telah .(Team)
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    NamaLabel

    +