masukkan script iklan disini
TANJUNGBALAI,pilarkeadilanhukum.biz.id
Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) Tanjungbalai mendesak Kapolres Tanjungbalai mengusut tuntas kasus komplotan begal bersenpi yang telah meresahkan masyarakat.
Ketua GPII Hafiz Prayoga menyatakan bahwa Polres Tanjungbalai harus segera menangkap pelaku lainnya yang masih bebas berkeliaran. "Usut tuntas kasus komplotan begal bersenpi yang meresahkan masyarakat Tanjungbalai. Jangan ada udang dibalik batu," tegas Hafiz Prayoga.
Terungkapnya kasus komplotan begal bersenpi ini berawal dari pengakuan 10 korban saat membuat laporan di Polres Tanjungbalai, Kamis (12/3/2026). Para korban yang merupakan remaja warga Sei Kepayang mengaku disekap komplotan begal bersenpi dan bersajam di area water front city atau disekitar Balai Diujung Tanjung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai, Kamis dinihari.
"Saat itu kami lagi santai di Ujung Tanjung sekira pukul 01.00 Kamis dinihari. Sesaat kemudian kami yang berjumlah 10 orang didatangi sekira 8 pria tak dikenal langsung melakukan penodongan pakai pisau, samurai dan 2 orang pelaku menodongkan pistol ke kening kami," cerita Kevin Sirait salah seorang korban yang disekap.
Para pelaku merampas HP milik korban dan uang mereka. Bahkan mereka akan melepaskan korban kalau membayar Rp 5 juta. "Kami sempat dibawa naik mobil ke daerah Sei Nangka hingga pukul 05.00 pagi," jelas Kevin lagi.
Kesepuluh orang korban yang disekap yakni Kevin Sirait (18), Raju (22), Nashruddin (19) Joni Sitorus (18), Rafli (19), Yusuf (19), Chairul anwar Syahputra dan M Aidil, seluruhnya warga Desa Pertahanan Kecamatan Sei Kepayang, Asahan.
Para penyekap berjumlah 8 orang akan melepaskan 10 korban jika membayar uang tebusan sebesar Rp5 juta. Salah seorang korban Nasiruddin bersama 3 pelaku berboncengan menggunakan 2 sepeda motor menuju Sei Kepayang untuk mengambil uang sebanyak Rp5 juta sesuai permintaan para pelaku.
Korban yang dibonceng seorang pelaku berusaha melompat dari kenderaan dan menjerit meminta tolong kepada warga. "Saat itu saya langsung melompat dari kereta dan menjerit minta tolong sama warga bahwa saya sedang dibegal. Alhamdulillah jeritan saya didengar warga dan ketiga begal ini berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Sei Kepayang, kemudian diserahkan ke Polres Tanjungbalai," terang Nashruddin saat membuat laporan di Polres Tanjungbalai.
Akibat kejadian itu uang kesepuluh orang korban raib digasak para pelaku dan 7 unit HP hilang dirampas. Bukan hanya kehilangan harta berharga, para pelaku begal juga menganiaya para korban hingga mengalami luka lebam diwajah.
Kedatangan para korban begal ke Polres Tanjungbalai didampingi staf Kantor Kepala Desa Pertahanan, Hamdan Tambunan. "Saya mewakili Kepala Desa Pertahanan meminta Polres Tanjungbalai dapat segera mengungkap kasus pembegalan yang menurut korban pelaku menggunakab senjata api, apakah senpi asli atau sofgun yang pasti akibat kejadian ini korban trauma dan berharap kasusnya segera diungkap tuntas karena sudah berhasil diamankan 3 orang pelaku begal di Polres Tanjungbalai," ujar Hamdan.
Korban Nashruddin resmi melaporkan kejadian pembegalan itu ke Polres Tanjungbalai dibuktikan dengan surat tanda penerimaan laporan (STPL) Nomor : STTLP/B/73/III/2026/SPKT/RES. T.BALAI/POLDA SUMUT, Kamis 12 Maret 2026.
Atas nama pelapor Nashruddin (19) warga Desa Pertahanan, Kecamatan Sei Kepayang. Berdasarkan data STPL diketahui bahwa terduga pelaku berinisial Noval Akbar, Denis Ridho dan Rafli dan ketiga pelaku telah diamankan di Polres Tanjungbalai.
Ketiga pelaku terancam melanggar Pasal 479 UU No 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
"Sampai saat ini masih ada 5 pelaku komplotan begal berkeliaran dan harus segera ditangkap. Karena tindakan para pelaku sangat kejam dan jika tidak segera ditangkap dikhawatirkan akan ada korban lainnya," kata Ketua GPII Hafiz Prayoga.
GPII mendesak Kapolres Tanjungbalai untuk segera bertindak dan mengusut tuntas kasus kejahatan luar biasa ini. "Kapolres harus bisa memberikan rasa aman dengan mengusut tuntas kasus kejahatan luar biasa ini jika dibiarkan akan menimbulkan kekhawatiran bagi masyarakat Tanjungbalai," tambah Hafiz Prayoga.
Polres Tanjungbalai harus segera menangkap pelaku lainnya dan memberikan hukuman yang setimpal atas perbuatan mereka. Masyarakat Tanjungbalai berharap agar kasus ini segera diungkap tuntas dan pelaku dihukum seberat-beratnya.
(Adenasti)











Tidak ada komentar:
Posting Komentar