• Jelajahi

    Copyright © PK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    iklan

    banner

    Advertise

    Dalam Giat Operasi Gabungan TNI AL dan Imigrasi berhasil Gagalkan Penyelundupan PMI Non Prosedural dari Negara Jiran Malaysia

    JONNI FOUR
    Sabtu, 04 April 2026, 01.31 WIB Last Updated 2026-04-03T16:32:27Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Tanjungbalai, pilarkeadilanhukum.biz.id

    Tim gabungan yang terdiri dari Satgas Trisula 26 H Pusintelal, Satgas Ops Intelmar Mantra Sakti–26 Koarmada I, Tim FQRT Lanal Tanjung Balai Asahan (TBA), serta Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural di perairan Silau Laut, Kabupaten Asahan, Jumat (3/4/2026).


    Pengungkapan ini berawal dari informasi intelijen yang diterima pada Kamis (2/4/2026) malam terkait adanya pergerakan kapal dari Malaysia menuju wilayah perairan Indonesia yang diduga membawa PMI ilegal. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan segera melaksanakan briefing dan pembagian tugas. 

    Selanjutnya Danlanal Tanjung Balai Asahan Letkol Laut (P) Agung Dwi HD. M.Tr.Opsla.,CTMP memerintahkan tim untuk bergerak melaksanakan penindakan di perairan Muara Bagan Asahan hingga Silau Laut.


    Sekitar pukul 10.05 WIB, tim mendeteksi kapal nelayan mencurigakan jenis pukat tarik tanpa nama berukuran 10 GT yang berlayar tanpa alat tangkap dari arah Buoy MPMT menuju Muara Silau Laut. Setelah dilakukan pengejaran, kapal berhasil di hentikan oleh Patkamla RHIB Lanal TBA. Dari hasil pemeriksaan, nahkoda berinisial S (36) bersama dua ABK mengakui membawa enam PMI non prosedural yang terdiri dari dua laki-laki dan empat perempuan dari berbagai daerah di Indonesia.


    Selanjutnya, seluruh penumpang dan barang bawaan diperiksa, tidak ditemukan barang terlarang, kapal dan para PMI dikawal ke Dermaga Phanton Bagan Asahan. 1 (satu) unit kapal tanpa nama, 1 (satu) orang Nakhoda dan 2 (dua) orang ABK serta 6 (enam) orang PMI non prosedural diserahterimakan dari Lanal TBA kepada Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan untuk penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
    (Adenasti)
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    NamaLabel

    +