masukkan script iklan disini
Medan – Tim hukum GS bersama rekan-rekannya menyampaikan klarifikasi resmi terkait beredarnya video di akun Facebook serta pemberitaan di sejumlah media online tertanggal 31 Maret 2026 yang dinilai tidak akurat dan belum terverifikasi kebenarannya.
Dalam pemberitaan tersebut disebutkan bahwa seorang wanita dalam video diduga merupakan warga kawasan Jermal XV yang sedang menggunakan narkoba jenis sabu. Namun, setelah melalui proses verifikasi dan penelusuran, tim hukum menyatakan bahwa informasi tersebut tidak sesuai fakta.
Wanita dalam video tersebut bukan warga Jermal XV, melainkan seorang pendatang yang hingga kini belum diketahui secara pasti domisilinya.
Upaya konfirmasi juga dilakukan oleh awak media pada Selasa (1/4/2026) dengan menemui sejumlah warga setempat. Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa perempuan dalam video tersebut bukan penduduk resmi Jermal XV.
“Perempuan itu bukan penduduk resmi dari Jermal XV ini. Dia hanya pendatang, mungkin ikut dengan suaminya atau pihak lain. Kami tidak mengenalnya,” ujar warga.
Tim hukum GS menduga bahwa video dan pemberitaan tersebut sengaja dibuat untuk menjatuhkan nama baik GS.
Mereka menilai adanya indikasi pemberitaan tanpa konfirmasi serta minimnya bukti kuat, sehingga memunculkan dugaan adanya kepentingan tertentu di balik penyebaran informasi tersebut.
Pihak GS juga mengingatkan bahwa penyebaran informasi yang tidak akurat dapat berdampak negatif, tidak hanya bagi individu yang menjadi objek pemberitaan, tetapi juga bagi citra kawasan Jermal XV secara keseluruhan. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak mudah menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
Secara tegas, tim hukum GS membantah tuduhan yang menyebutkan bahwa GS merupakan bandar atau pengendali peredaran narkotika di kawasan Jermal XV, Medan Denai.
Tuduhan tersebut dinilai sebagai fitnah yang tidak memiliki dasar fakta dan diduga sengaja disebarkan oleh pihak tidak bertanggung jawab.
Kuasa hukum GS, Henry Pakpahan, SH, menyampaikan bahwa pihaknya mencurigai adanya upaya sistematis untuk merusak reputasi kliennya.
“Kami patut menaruh kecurigaan bahwa fitnah ini sengaja diciptakan sebagai bentuk penghancuran nama baik GS. Tuduhan ini diduga dibuat untuk mengalihkan perhatian dari upaya nyata penumpasan narkotika atau demi kepentingan tertentu,” ujarnya.
Lebih lanjut, tim hukum menegaskan bahwa GS tidak memiliki keterkaitan apapun, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan aktivitas peredaran narkotika, termasuk di wilayah Medan Denai.
Mereka juga menyebut bahwa dalam operasi yang dilakukan Polrestabes Medan pada Januari 2026 lalu—yang mengamankan sejumlah penyalahguna narkotika—tidak ditemukan keterlibatan GS dalam bentuk apa pun.
Selain itu, GS disebut memiliki rekam jejak yang baik serta aktif berkontribusi dalam berbagai kegiatan sosial, seperti pemberdayaan ekonomi masyarakat dan pengembangan sumber daya manusia di wilayah Medan Denai.
Tim hukum berharap media yang telah menyebarkan informasi yang keliru dapat segera melakukan koreksi dan klarifikasi, agar masyarakat memperoleh informasi yang benar, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.(Magdalena)












Tidak ada komentar:
Posting Komentar