• Jelajahi

    Copyright © PK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    iklan

    banner

    Advertise

    PENGUNGKAPAN KASUS NARKOTIKA JENIS EKSTASI

    JONNI FOUR
    Sabtu, 11 April 2026, 21.27 WIB Last Updated 2026-04-11T12:27:41Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    Labuhanbatu Utara  - Polsek Kualuh Hulu, Polres Labuhanbatu, berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi di wilayah hukumnya.

    Adapun  Waktu dan Tempat Kejadian Pada hari Sabtu, 11 April 2026, sekitar pukul 15.00 WIB, bertempat di Jalan Gazali Karim, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

    Dan  Terduga Pelaku ialah,  Ahmad Syofwan Syah Jenis Kelamin  Laki-laki Umur: 46 tahun  Agama Islam Pekerjaan Wiraswasta ,  Alamat: Jalan Padat Karya, Kelurahan Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara 


    Diterangkan oleh Kapolsek Kualuh Hulu Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, 10 (sepuluh) butir narkotika jenis ekstasi dengan total berat bruto 4,15 gram, terdiri dari 5 butir ekstasi merek Rolex warna biru (2,22 gram bruto) , 5 butir ekstasi merek WA warna hijau (1,93 gram bruto). 1 (satu) unit sepeda motor Honda CB 150 R warna putih tanpa plat nomor 


    Kronologis Kejadian

    Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari perintah Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Citra Yani Br. Barus, S.H., M.H.. Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu yang dipimpin oleh Kanit II IPDA Ramadhan Ilal, S.E., S.H. melakukan penyelidikan dan penindakan di lokasi kejadian. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku beserta barang bukti narkotika jenis ekstasi. Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya yang rencananya akan diperjualbelikan.

    Pelaku juga mengungkapkan bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seorang pria bernama Saifin Indra alias Iin, warga Panjang Bidang I, Gunting Saga, yang saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
    Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Kualuh Hulu guna menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

    Polsek Kualuh Hulu menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu serta mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba. KASUS NARKOTIKA JENIS EKSTASI

    Labuhanbatu Utara -Utmanews.com

    Polsek Kualuh Hulu, Polres Labuhanbatu, berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi di wilayah hukumnya.

    Adapun Waktu dan Tempat Kejadian Pada hari Sabtu, 11 April 2026, sekitar pukul 15.00 WIB, bertempat di Jalan Gazali Karim, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

    Dan Terduga Pelaku ialah, Ahmad Syofwan Syah Jenis Kelamin Laki-laki Umur: 46 tahun Agama Islam Pekerjaan Wiraswasta , Alamat: Jalan Padat Karya, Kelurahan Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara 


    Diterangkan oleh Kapolsek Kualuh Hulu Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, 10 (sepuluh) butir narkotika jenis ekstasi dengan total berat bruto 4,15 gram, terdiri dari 5 butir ekstasi merek Rolex warna biru (2,22 gram bruto) , 5 butir ekstasi merek WA warna hijau (1,93 gram bruto). 1 (satu) unit sepeda motor Honda CB 150 R warna putih tanpa plat nomor 


    Kronologis Kejadian

    Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari perintah Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Citra Yani Br. Barus, S.H., M.H.. Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu yang dipimpin oleh Kanit II IPDA Ramadhan Ilal, S.E., S.H. melakukan penyelidikan dan penindakan di lokasi kejadian. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku beserta barang bukti narkotika jenis ekstasi. Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya yang rencananya akan diperjualbelikan.

    Pelaku juga mengungkapkan bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seorang pria bernama Saifin Indra alias Iin, warga Panjang Bidang I, Gunting Saga, yang saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
    Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Kualuh Hulu guna menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

    Polsek Kualuh Hulu menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu serta mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba.(Darwin)
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    NamaLabel

    +