masukkan script iklan disini
Medan, 13 April 2026 - Polrestabes Medan mengungkap jaringan narkoba lintas negara, Indonesia dan Thailand, dengan barang bukti sabu seberat 52 kilogram. Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafly Yusuf Nugraha, mengatakan pengungkapan itu bermula dari penangkapan pelaku inisial MF di Jalan Setia Budi, Kota Medan, pada 29 Januari 2026.
Dari tangan pelaku MF, diamankan 2 kg sabu. Kemudian, dilakukan pengembangan ke kawasan wisata Pantai Lhok Pu'uk, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, dan ditemukan 50 kg sabu yang diduga berasal dari Thailand.
"Pelaku nekat menjadi kurir karena tergiur dengan upah yang diberikan. Pelaku mengaku, apabila dari laut menuju darat saja diiming-imingi dengan upah sebesar Rp 600 juta untuk 2 pelaku," kata Kompol Rafly.
Rencananya, narkoba itu akan disebarkan ke Sumatera. Polrestabes Medan masih melakukan pengembangan ke bandar sabu, inisial D, yang masuk dalam jaringan para pelaku.(Magdalena)












Tidak ada komentar:
Posting Komentar