• Jelajahi

    Copyright © PK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    iklan

    banner

    Advertise

    Dalam Dua Hari 4 (empat) Pengedar Narkoba Diringkus Satresnarkoba Polres Binjai‎

    JONKEY
    Jumat, 22 Mei 2026, 20.43 WIB Last Updated 2026-05-22T11:43:23Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    ‎Binjai – Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai berhasil mengungkap 3 (tiga) kasus tindak pidana narkotika dalam kurun waktu dua hari tanggal 20, 21 Mei 2026.
    ‎Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 4 (empat) orang tersangka (tiga laki-laki dan satu wanita) masing-masing berinisial YP als PD (39), R (47), ADP (42), DA (21), di tiga lokasi berbeda yang berada di wilayah hukum Polres Binjai.
    ‎Adapun lokasi penangkapan tersebar di Jalan Danau Tondano GG. Ketupat LK.VIII (Binjai Timur), Jalan Soekarno-Hatta Kelurahan Sumber Karya (Binjai Timur), Jalan Olahraga Kelurahan Timbang Langkat (Binjai Timur).
    ‎Dari hasil penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 10,04 gram, extasi 8 butir berat bruto 3,3 gram, 3 unit Handphone, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah skop terbuat dari plastik, 1 kotak USB (tempat penyimpanan sabu) serta 1 unit sepeda motor yang diduga 
    ‎berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
    ‎Kapolres Binjai, melalui Kasat Resnarkoba AKP Ismail Pane, S.H., M.H., menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polres Binjai dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum polres Binjai,
    ‎“Polres Binjai akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegasnya., tegasnya
    ‎Saat ini seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Binjai guna proses penyidikan lebih lanjut. Serta dijerat dengan
    ‎pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 609 ayat (2) huruf a UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman seumur hidup., ucap kasat Narkoba.
    ‎Kapolres Binjai, juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi melalui coll center 110, keberhasilan pengungkapan kasus kejahatan jalanan ini diharapkan mampu memberikan rasa aman & nyaman bagi masyarakat. Kami tetap berkomitmen untuk brantas terhadap peredaran narkoba di Wilkum Polres Binjai. tegas AKBP Mirzal.
    ‎(Magdalena)
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    NamaLabel

    +