• Jelajahi

    Copyright © PK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    iklan

    banner

    Advertise

    Dugaan Pelanggaran Hukum Ketenagakerjaan di Sebuah Perusahaan Jadi Sorotan Publik, Advokat Terima Aduan Pekerja

    JONKEY
    Selasa, 19 Mei 2026, 21.44 WIB Last Updated 2026-05-19T12:44:42Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Keterangan Foto :
    Advokat, Pengacara Mochamad Tommy Adrianto, SH



    Jakarta - Pelanggaran hukum ketenagakerjaan di sebuah perusahaan jadi perhatian publik di sebuah perusahaan mulai menjadi perhatian public hal itu terubgkap setelah seorang advokat, Mochamad Tommy Adrianto, SH. mengaku menerima sejumlah aduan, laporan, dan konsultasi hukum dari beberapa pekerja maupun mantan pekerja. Hal itu dikatakannya kepada Media ini di Jakarta Pusat pada hari Selasa 19 Mei 2026. 
    Aduan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran hak-hak pekerja, mulai dari jam kerja yang melebihi batas normal, waktu kerja tambahan yang diduga tidak dihitung sebagai lembur, upah lembur yang tidak dibayarkan, hingga dugaan kecelakaan kerja yang menyebabkan pekerja meninggal dunia.

    “Yang paling memprihatinkan adalah ketika ada dugaan kecelakaan kerja sampai menimbulkan korban meninggal dunia. Persoalan keselamatan kerja bukan hal kecil. Ini menyangkut nyawa manusia,” ujar Tommy kepada media.

    Meski demikian, Tommy menegaskan bahwa saat ini dirinya masih berada pada tahap menerima pengaduan dan konsultasi hukum. Ia menyebut belum ada pendampingan hukum resmi karena para pekerja belum memberikan surat kuasa khusus untuk penanganan perkara.

    “Sampai saat ini belum ada surat kuasa khusus. Jadi kami belum masuk pada tahap pendampingan hukum secara aktif dalam penanganan perkara. Posisi kami masih menerima aduan, laporan, dan melakukan pendalaman awal,” jelasnya.

    Tommy juga menyatakan sengaja belum membuka identitas perusahaan tersebut, termasuk status perusahaan, nama, maupun lokasinya karena proses pengumpulan bukti masih berlangsung.

    “Kami tidak ingin gegabah menyebut identitas perusahaan karena saat ini masih dalam tahap pendalaman dan pengumpulan alat bukti. Fokus kami sekarang adalah mencari fakta-fakta yang dapat dipertanggungjawabkan, termasuk mencari saksi dan korban lainnya,” katanya.

    Menurut Tommy, sebagian pekerja meminta identitas mereka dirahasiakan karena khawatir mendapat tekanan setelah melapor.
    “Mereka takut mendapat intimidasi, ancaman, tekanan dari atasan, bahkan takut kehilangan pekerjaan atau di-PHK. Ini yang sering membuat banyak pelanggaran ketenagakerjaan akhirnya dibiarkan terus terjadi,” ujarnya.

    Ia menilai budaya takut melapor membuat dugaan pelanggaran ketenagakerjaan kerap berlangsung tanpa pengawasan. Ketika pekerja memilih diam karena takut kehilangan penghasilan, maka praktik yang merugikan pekerja berpotensi terus berulang.

    “Kalau pekerja terus takut bicara, maka pelanggaran akan terus dianggap normal. Jam kerja berlebihan dianggap biasa, lembur tidak dibayar dianggap wajar, keselamatan kerja diabaikan dianggap hal lumrah. Padahal undang-undang dibuat untuk melindungi pekerja, bukan untuk dijadikan pajangan,” tegasnya.
    Tommy juga mengajak para pekerja untuk mulai memahami hak-haknya dan tidak ragu mencari bantuan hukum apabila merasa diperlakukan tidak adil.
    “Pekerja jangan takut berkonsultasi dan mencari bantuan hukum. Banyak orang baru bicara setelah menjadi korban berat. Jangan menunggu semuanya terlambat,” katanya.
    Walaupun belum menerima kuasa resmi, Tommy mengaku tetap akan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait yang berkaitan dengan perlindungan hak-hak pekerja. Ia juga menyebut akan terus menyuarakan isu perlindungan buruh melalui media sosial maupun ruang publik.(Team)


    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    NamaLabel

    +