masukkan script iklan disini
"Tinjauan Fiqih Berdasarkan Al-Qur’an, Sunnah, dan Pendapat Ulama Klasik serta Kontemporer"
Oleh: Muhammad Mas'ud Silalahi, S.Sos
(Pengasuh Rumah Qur'an dan Peradaban)
Pendahuluan
Islam merupakan agama yang sangat menekankan kesucian sumber harta. Dalam pandangan syariat, bukan hanya tujuan penggunaan harta yang diperhatikan, tetapi juga bagaimana harta tersebut diperoleh. Oleh karena itu, harta hasil merampok, mencuri, korupsi, penipuan, suap, dan bentuk kezaliman lainnya dikategorikan sebagai māl al-harām (harta haram) yang tidak memiliki keberkahan serta tidak sah dijadikan sarana ibadah.
Fenomena penggunaan harta haram untuk membangun masjid, pesantren, membayar zakat, sedekah, infak, bahkan biaya haji dan umrah sering dijadikan alat pencitraan sosial oleh sebagian orang. Dalam fiqih Islam, perbuatan demikian tidak menghapus dosa kezaliman asalnya, bahkan dapat menambah kerusakan moral dan sosial apabila tidak disertai taubat serta pengembalian hak kepada pemiliknya.
Tulisan ini mengkaji hukum penggunaan harta haram dalam ibadah berdasarkan Al-Qur’an, hadis Nabi Muhammad SAW, kitab-kitab fiqih klasik, serta pandangan para ulama modern.
1. Konsep Harta Haram dalam Islam
Para ulama membagi harta haram menjadi dua bentuk:
Haram karena zatnya
Seperti khamar, bangkai, dan babi.
Haram karena cara memperolehnya
Seperti hasil korupsi, pencurian, perampokan, suap, riba, penipuan, manipulasi jabatan, dan penggelapan.
Imam Al-Ghazali dalam Ihya Ulumuddin menjelaskan bahwa harta yang diperoleh melalui kezaliman tidak menjadi milik sah pelakunya meskipun telah berada di tangannya dalam waktu lama.
2. Dalil Al-Qur’an tentang Larangan Memakan Harta Haram
a. Larangan Memakan Harta dengan Cara Bathil
Allah SWT berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil...” (QS. An-Nisa: 29)
Ayat ini menjadi dasar utama larangan korupsi, pencurian, perampokan, dan segala bentuk pengambilan hak orang lain secara tidak sah.
b. Allah Hanya Menerima yang Baik
Allah SWT berfirman:
“Wahai para rasul! Makanlah dari makanan yang baik-baik dan kerjakan amal saleh.” (QS. Al-Mu’minun: 51)
Ayat ini menunjukkan keterkaitan erat antara kehalalan rezeki dan diterimanya amal ibadah.
c. Ancaman bagi Pelaku Korupsi dan Pengkhianatan Harta
Allah SWT berfirman:
“Dan barangsiapa berkhianat dalam urusan harta rampasan perang, maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu.” (QS. Ali Imran: 161)
Menurut para mufasir, ayat ini menjadi dasar umum pengharaman penggelapan dan korupsi jabatan publik.
3. Sunnah Nabi tentang Harta Haram dan Ibadah
Rasulullah SAW bersabda:
“Sesungguhnya Allah itu Mahabaik dan tidak menerima kecuali yang baik.” (HR. Muslim)
Dalam hadis lain Rasulullah SAW menjelaskan tentang seseorang yang berdoa dengan penuh harap, namun makanannya haram, pakaiannya haram, dan hartanya haram, lalu Nabi berkata:
“Bagaimana mungkin doanya dikabulkan?” (HR. Muslim)
Hadis ini menunjukkan bahwa ibadah yang dibangun dari harta haram kehilangan nilai spiritual di sisi Allah SWT.
4. Hukum Zakat dari Harta Haram
Mayoritas ulama sepakat bahwa zakat dari harta haram tidak sah. Sebab zakat merupakan ibadah penyucian harta, sedangkan harta haram pada dasarnya bukan milik sah pelakunya.
Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ menjelaskan:
“Harta haram tidak diterima sebagai sedekah, zakat, maupun bentuk pendekatan diri kepada Allah.”
Ibnu Taimiyah juga menegaskan bahwa orang yang memiliki harta hasil kezaliman wajib mengembalikan kepada pemiliknya, bukan menjadikannya sedekah untuk memperoleh pahala.
Dengan demikian:
Koruptor tidak sah membayar zakat dari uang korupsi.
Pencuri tidak sah bersedekah dari hasil curian.
Perampok tidak mendapatkan pahala membangun masjid dari hasil rampasan.
Karena pada hakikatnya ia sedang menggunakan hak orang lain.
5. Membangun Masjid dan Pesantren dengan Harta Haram
Masjid adalah rumah Allah yang dibangun atas dasar ketakwaan. Allah SWT berfirman:
“Sesungguhnya masjid yang didirikan atas dasar takwa sejak hari pertama adalah lebih patut engkau shalat di dalamnya.” (QS. At-Taubah: 108)
Para ulama menjelaskan bahwa “dasar takwa” mencakup niat yang benar dan sumber pembiayaan yang halal.
Imam Ibnu Rajab Al-Hanbali menyatakan:
“Amal saleh tidak akan diterima apabila dibangun dari sesuatu yang haram.”
Karena itu, membangun:
masjid,
pesantren,
rumah tahfiz,
panti asuhan,
fasilitas publik,
bahkan kegiatan dakwah,
dengan dana hasil korupsi atau pencurian tidak menghapus dosa asal harta tersebut.
6. Haji dan Umrah dengan Harta Haram
Dalam kitab-kitab fiqih disebutkan bahwa haji yang dilakukan dengan harta haram secara hukum fiqih dapat menggugurkan kewajiban, namun tidak memperoleh haji yang mabrur.
Rasulullah SAW bersabda:
“Jika seseorang berhaji dengan harta haram lalu bertalbiyah, maka dijawab: tidak ada panggilan bahagia bagimu dan tidak ada keberuntungan.” (HR. Ath-Thabrani)
Imam Ahmad dan para ulama Hanabilah menjelaskan bahwa ibadah yang dibiayai harta haram kehilangan kesempurnaan pahala dan keberkahannya.
7. Pandangan Ulama Klasik
a. Imam Al-Ghazali
Dalam Ihya Ulumuddin, beliau menegaskan bahwa sedekah dari harta haram bukan ibadah, sebab Allah tidak menerima kecuali yang halal.
b. Imam An-Nawawi
Beliau menyebutkan:
“Barangsiapa bersedekah dengan harta haram, maka ia tidak mendapat pahala, bahkan menanggung dosa.”
c. Ibnu Taimiyah
Beliau menekankan pentingnya mengembalikan harta kepada pemilik sah atau ahli warisnya, bukan mengalihkannya menjadi amal ibadah pribadi.
d. Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah
Dalam Madarijus Salikin, beliau menjelaskan bahwa keberkahan amal sangat bergantung pada kehalalan sumber penghasilan.
8. Pandangan Ulama Modern
a. Yusuf al-Qaradawi
Dalam Fiqh az-Zakah, beliau menegaskan bahwa zakat tidak sah dari harta haram karena kepemilikan pelaku atas harta tersebut tidak sah menurut syariat.
b. Wahbah az-Zuhaili
Dalam Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, beliau menjelaskan bahwa hasil korupsi wajib dikembalikan kepada negara atau rakyat, bukan digunakan untuk ibadah pribadi.
c. Abdul Aziz bin Baz
Beliau berfatwa bahwa membangun masjid dengan harta haram tidak menghilangkan dosa perolehan harta tersebut dan pelakunya tetap wajib bertaubat.
d. Muhammad bin Shalih al-Utsaimin
Beliau menegaskan bahwa syarat diterimanya amal adalah ikhlas dan sesuai syariat, termasuk berasal dari harta yang halal.
9. Taubat bagi Pelaku Korupsi dan Kezaliman Harta
Para ulama menjelaskan bahwa taubat dari dosa yang berkaitan dengan harta memiliki syarat tambahan, yaitu:
Menyesali perbuatan.
Berhenti dari kezaliman.
Bertekad tidak mengulangi.
Mengembalikan hak kepada pemiliknya.
Jika pemiliknya tidak diketahui, maka harta disalurkan untuk kemaslahatan umum tanpa niat sedekah pribadi.
10. Kesimpulan
Islam secara tegas melarang penggunaan harta haram untuk kepentingan ibadah dan amal sosial. Harta hasil korupsi, pencurian, perampokan, suap, dan kezaliman lainnya tidak sah dijadikan zakat, sedekah, infak, biaya haji, umrah, maupun pembangunan masjid dan pesantren.
Al-Qur’an, sunnah, serta ijma’ ulama menegaskan bahwa Allah hanya menerima amal yang berasal dari sumber yang halal dan baik. Oleh sebab itu, penyucian harta tidak dapat dilakukan melalui pencitraan ibadah, melainkan dengan taubat yang benar dan pengembalian hak kepada pemiliknya.
Kehalalan rezeki bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga fondasi moral dan spiritual peradaban Islam. Masyarakat yang dibangun dari harta haram akan kehilangan keberkahan, sedangkan masyarakat yang menjaga kejujuran dan amanah akan memperoleh rahmat Allah SWT.
Daftar Pustaka
Al-Qur’an al-Karim
Shahih Muslim
Shahih Bukhari
Imam Al-Ghazali, Ihya Ulumuddin
Imam An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab
Ibnu Taimiyah, Majmu’ al-Fatawa
Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah, Madarijus Salikin
Fiqh az-Zakah
Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu
Riyadhus
(Team)














Tidak ada komentar:
Posting Komentar