• Jelajahi

    Copyright © PK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    iklan

    banner

    Advertise

    POLSEK TANJUNG MORAWA UNGKAP KASUS GANJA, SITA 38 PAKET SIAP EDAR DAN 40 BATANG TANAMAN

    JONKEY
    Selasa, 19 Mei 2026, 10.36 WIB Last Updated 2026-05-19T01:36:29Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini




    Deli Serdang, 17 Mei 2026— Personel Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis ganja, Minggu (17/5/2026). Dalam operasi ini, petugas mengamankan seorang tersangka beserta puluhan paket ganja siap edar dan tanaman ganja yang masih tumbuh di lahan kosong.

    Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima sekitar pukul 17.30 WIB terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di Gang Amal Dusun I, Desa Dalu X A, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

    Merespons laporan tersebut, Kapolsek Tanjung Morawa AKP Jonni H. Damanik, S.H., M.H., didampingi Kanit Reskrim IPTU Hotman Harus, S.H., bersama personel langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dan penindakan.

    Setibanya di lokasi, petugas menemukan seorang pria di dalam sebuah gubuk yang dicurigai sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas mengamankan pria berinisial **ZFA (43)**, warga Gang Amal, Desa Dalu X A, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

    Dari tangan terduga pelaku, petugas menemukan **38 paket diduga narkotika jenis ganja** yang telah dikemas dan siap edar.

    Saat interogasi awal, ZFA mengaku masih menyimpan tanaman ganja di sebuah lahan kosong di balik tembok tidak jauh dari lokasi penangkapan. Petugas kemudian bersama terduga pelaku menuju lokasi dimaksud dan menemukan **40 batang tanaman diduga ganja** yang masih tertanam dengan tinggi berkisar antara **2 hingga 2,5 meter**.

    Seluruh barang bukti berupa 38 paket ganja siap edar dan 40 batang tanaman ganja kemudian diamankan petugas. Terduga pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Mako Polsek Tanjung Morawa sebelum diserahkan ke **Satresnarkoba Polresta Deli Serdang** guna proses hukum lebih lanjut.

    Kapolresta Deli Serdang **Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si.**, mengapresiasi gerak cepat personel Polsek Tanjung Morawa dalam menindaklanjuti informasi masyarakat terkait peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

    > *"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Deli Serdang. Penindakan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya, termasuk terhadap pelaku yang menanam dan mengedarkan ganja,"* tegas Kombes Pol Hendria Lesmana.(Magdalena)


    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    NamaLabel

    +