masukkan script iklan disini
Oleh: Muhammad Mas’ud Silalahi, S.Sos
(Aktivis Sosial-Politik)
MEDAN - Pemadaman listrik massal yang terjadi di wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) pada Jumat malam 22 Mei 2026 tidak dapat lagi dipandang sebagai gangguan teknis biasa.
Peristiwa ini telah berkembang menjadi krisis pelayanan publik yang berdampak sistemik terhadap kehidupan masyarakat, perekonomian daerah, stabilitas sosial, hingga kepercayaan publik terhadap negara.
Wilayah Sumbagut yang mencakup Sumatera Utara, Aceh, Sumatera Barat, dan sejumlah kawasan penyangga lainnya merupakan daerah dengan aktivitas ekonomi yang sangat bergantung pada stabilitas pasokan energi listrik. Ketika listrik padam selama berjam-jam, bahkan berulang dalam waktu berdekatan, maka efek domino yang ditimbulkan tidak hanya dirasakan rumah tangga, tetapi juga melumpuhkan denyut ekonomi masyarakat secara luas.
Di balik padamnya listrik, terdapat kerugian besar yang selama ini sering tidak dihitung secara terbuka. Padahal, dampaknya nyata dan dirasakan langsung oleh ratusan ribu hingga jutaan warga di kawasan Sumbagut.
Pelaku UMKM menjadi kelompok paling terpukul. Pedagang makanan dan minuman mengalami kerusakan stok akibat matinya pendingin. Pengusaha fotokopi, percetakan, bengkel, usaha digital, warung internet, hingga pelaku usaha berbasis aplikasi kehilangan pendapatan harian karena seluruh aktivitas produksi terhenti total. Dalam satu hari pemadaman saja, kerugian satu pelaku usaha kecil dapat mencapai ratusan ribu hingga jutaan rupiah. Jika dikalkulasikan terhadap puluhan ribu UMKM di wilayah terdampak, maka potensi kerugian ekonomi masyarakat dapat mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah hanya dalam hitungan jam.
Belum termasuk kerugian rumah tangga jika terjadi kerusakan alat elektronik karena tegangan listrik yang tidak stabil pasca pemadaman. Televisi, kulkas, mesin cuci, modem internet, hingga perangkat kerja digital masyarakat rentan mengalami kerusakan akibat lonjakan arus listrik. Ironisnya, biaya penggantian dan perbaikan seluruhnya harus ditanggung sendiri oleh masyarakat tanpa mekanisme kompensasi yang jelas.
Sektor industri dan jasa juga mengalami dampak signifikan. Aktivitas produksi pabrik terganggu, operasional gudang pendingin lumpuh, transaksi perbankan dan digital tersendat, hingga jaringan telekomunikasi mengalami gangguan serius. Dalam era ekonomi digital saat ini, listrik bukan lagi sekadar fasilitas pendukung, melainkan infrastruktur utama yang menentukan hidup matinya aktivitas ekonomi.
Dampak sosial yang ditimbulkan bahkan jauh lebih serius. Rumah sakit dan fasilitas kesehatan berada dalam situasi rentan ketika pemadaman berlangsung lama. Meskipun sebagian memiliki genset cadangan, kapasitasnya terbatas dan tidak selalu mampu menopang seluruh kebutuhan operasional.
Gangguan listrik dalam pelayanan kesehatan berpotensi mengancam keselamatan pasien, terutama di ruang ICU, instalasi gawat darurat, dan fasilitas penyimpanan obat tertentu.
Di sektor pendidikan, aktivitas belajar mengajar terganggu total. Mahasiswa dan pelajar kehilangan akses internet, proses belajar mengajar berbasis digital terhambat, sementara guru dan siswa atau mahasiswa dan dosen sudah menggunakan sistem digital untuk mengerjakan tugasnya.
Sementara itu, masyarakat umum menghadapi gangguan komunikasi, krisis air bersih akibat matinya pompa air, hingga meningkatnya kerawanan sosial di malam hari akibat kondisi gelap berkepanjangan.
Persoalan terbesar dalam krisis ini bukan hanya terjadinya pemadaman, tetapi minimnya transparansi dan mitigasi dari pihak penyelenggara layanan listrik. Publik tidak memperoleh penjelasan yang utuh mengenai akar persoalan, estimasi pemulihan yang pasti, maupun langkah konkret pencegahan agar kejadian serupa tidak terus berulang. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai kualitas tata kelola, kesiapan infrastruktur, serta sistem pengawasan internal dalam pengelolaan kelistrikan di Sumbagut.
Sebagai perusahaan negara yang mengelola sektor vital publik, PLN memiliki tanggung jawab hukum dan moral untuk menjamin kontinuitas layanan kepada masyarakat. Dalam konteks hukum administrasi dan pelayanan publik, kegagalan menyediakan layanan dasar secara konsisten dapat dikategorikan sebagai bentuk maladministrasi apabila ditemukan unsur kelalaian, pembiaran, atau buruknya tata kelola sistem pelayanan.
Dalam perspektif hukum perdata, masyarakat memiliki dasar untuk menuntut ganti rugi atas kerusakan materiil yang timbul akibat pemadaman listrik. Hal ini sejalan dengan prinsip tanggung jawab penyedia jasa terhadap konsumen sebagaimana diatur dalam sistem perlindungan konsumen nasional.
Lebih jauh lagi, aspek pidana juga tidak dapat dikesampingkan apabila ditemukan adanya dugaan kelalaian berat, penyalahgunaan kewenangan, atau pengabaian terhadap standar keselamatan dan pelayanan publik yang menyebabkan kerugian besar bagi masyarakat. Apalagi jika pemadaman tersebut berdampak pada fasilitas vital, mengancam keselamatan publik, atau memicu kerusakan ekonomi secara luas dan sistemik.
Publik tentu memahami bahwa gangguan teknis dapat terjadi dalam sistem kelistrikan modern. Namun yang tidak dapat diterima adalah ketika gangguan terus berulang tanpa kesiapan antisipasi yang memadai, tanpa transparansi, dan tanpa pertanggungjawaban yang jelas kepada masyarakat sebagai pelanggan sekaligus pemilik sah pelayanan publik negara.
Krisis listrik di Sumbagut seharusnya menjadi alarm keras bagi pemerintah pusat, regulator energi, Ombudsman, hingga aparat penegak hukum untuk melakukan audit menyeluruh terhadap sistem kelistrikan nasional di wilayah Sumatera. Pemeriksaan terhadap kualitas infrastruktur, kapasitas pembangkit, distribusi jaringan, anggaran pemeliharaan, hingga tata kelola manajemen perlu dilakukan secara independen dan transparan.
Karena sesungguhnya, ketika listrik padam di tengah kehidupan masyarakat modern, yang lumpuh bukan hanya lampu penerangan. Yang ikut padam adalah produktivitas ekonomi rakyat, rasa aman sosial, akses pelayanan dasar, bahkan kepercayaan publik terhadap kehadiran negara dalam melindungi kepentingan rakyatnya.
(Redaksi)














Tidak ada komentar:
Posting Komentar