masukkan script iklan disini
Deli Serdang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang berhasil menangkap seorang pria berinisial **KAN (23 tahun)**, warga Dusun I Desa Petangguhan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, yang diduga menyimpan dan memiliki Narkotika jenis Sabu-sabu.
Penangkapan bermula pada **Selasa, 26 Mei 2026, sekira pukul 21.00 WIB**, ketika personil Subnit II Unit II Satresnarkoba Polresta Deli Serdang menerima informasi dari masyarakat bahwa terdapat seorang laki-laki yang dicurigai menyimpan, memiliki, dan menguasai Narkotika jenis Sabu, saat itu sedang mengendarai sepeda motor di depan rumahnya di Jalan Pendidikan, Desa Petumbukan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.
Setelah menerima informasi tersebut, personil langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan. Sekira pukul **21.45 WIB**, personil tiba di lokasi dan menemukan seorang laki-laki dengan ciri-ciri sesuai informasi yang diterima, yang saat itu sedang menggunakan sepeda motor.
Personil kemudian melakukan Tindakan Kepolisian dengan menangkap dan mengamankan laki-laki tersebut. Dari hasil penangkapan, ditemukan **1 (satu) buah plastik klip transparan berukuran kecil** yang di dalamnya terdapat Narkotika jenis Sabu. Setelah dilakukan interogasi awal, pelaku mengakui bahwa barang bukti Narkotika tersebut adalah miliknya.
Pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Markas Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
Kepala Satuan Narkoba Polresta Deli Serdang, **Kompol Dr. Ferry Kusnadi, SH, MH**, membenarkan penangkapan tersebut.
*"Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap pelaku,"* ujar Kasat Narkoba.
(Magdalena)














Tidak ada komentar:
Posting Komentar