masukkan script iklan disini
Medan – Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Medan No. 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Kota Medan berlangsung sukses. Sosialisasi dilaksanakan dalam rangka Sub Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah pada Kegiatan Pembentukan Peraturan Daerah dan Peraturan DPRD, bekerja sama antara DPRD Kota Medan dan Pemerintah Kota Medan.
Anggota DPRD Kota Medan Renville Pandapotan Napitupulu, S.T. hadir langsung dalam kegiatan tersebut sebagai narasumber dan pendamping masyarakat.
Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat terkait hak, kewajiban, serta program-program penanggulangan kemiskinan yang telah diatur dalam Perda No. 5 Tahun 2015. Diharapkan, dengan pemahaman yang lebih baik, partisipasi masyarakat dalam mendukung upaya pengurangan kemiskinan di Kota Medan dapat semakin meningkat.
Dalam kegiatan ini, Renville Pandapotan Napitupulu, S.T. menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, DPRD, dan masyarakat untuk memastikan implementasi peraturan berjalan efektif dan menyentuh langsung kelompok yang membutuhkan.
Kegiatan dihadiri unsur pemerintah daerah, perangkat kecamatan, kelurahan, tokoh masyarakat, serta warga penerima manfaat di Kota Medan.(Awan Sitijah)













Tidak ada komentar:
Posting Komentar