masukkan script iklan disini
Langkat, 22 Juni 2026 — Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Langkat berhasil meringkus dua orang pengedar narkoba jenis sabu yang kerap beraksi di wilayah Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat.
Kedua tersangka yang diamankan adalah Raj (37) dan NA (26), keduanya merupakan warga Dusun I, Desa Pulau Kampai, Kecamatan Pangkalan Susu, Langkat.
Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Amrizal Hasibuan, kepada wartawan pada Senin (22/6/2026) mengungkapkan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Disebutkan bahwa pada Jumat dini hari, 19 Juni 2026, sekira pukul 02.30 WIB, dua orang akan melakukan transaksi jual beli sabu di Dusun I, Desa Pulau Kampai, Kecamatan Pangkalan Susu.
Atas informasi tersebut, petugas segera bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap kedua pelaku. Dari tangan para tersangka, petugas turut mengamankan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip bening berisi sabu seberat 84,28 gram serta sebutir ekstasi berwarna hijau.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Langkat untuk proses hukum lebih lanjut.(Magdalena)














Tidak ada komentar:
Posting Komentar