masukkan script iklan disini
Binjai — Tim Cobra Satreskrim Polres Binjai bersama unit Reskrim Polsek Binjai Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang sempat meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polres Binjai.
Kasus bermula pada Minggu, 31 Mei 2026 sekitar pukul 08.00 WIB, saat seorang karyawan perawatan tower milik PT Bach Multi Global (BMG) yang berlokasi di Jalan Let. Umar Baki, Lingkungan IV, Kelurahan Payaroba, Kecamatan Binjai Barat, melakukan pengecekan rutin terhadap kelengkapan tower. Dari hasil pengecekan tersebut, diketahui sebagian besi *bracing* tower telah hilang. Pelapor kemudian mendatangi Polsek Binjai Barat untuk membuat laporan pengaduan atas kejadian tersebut.
Pengungkapan kasus dilakukan melalui metode *scientific investigation*, dengan memadukan analisa rekaman CCTV di sejumlah titik, pendalaman digital forensik, serta informasi dari masyarakat yang turut membantu proses penyelidikan hingga keberadaan pelaku berhasil diketahui.
Berbekal hasil analisa dan informasi yang dikumpulkan, Tim Cobra Satreskrim Polres Binjai bersama unit Reskrim Polsek Binjai Barat melakukan serangkaian penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.
Hasilnya, pelaku berinisial MI (24) berhasil diringkus di Kelurahan Payaroba, Kecamatan Binjai Barat, pada Rabu (17/6/26) pukul 21.40 WIB.
"Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477," terang Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Hizkia Siagian.
Kapolres Binjai menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi sehingga pengungkapan kasus dapat dilakukan. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat dinilai menjadi kunci penting dalam menciptakan rasa aman di lingkungan masyarakat.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan lain maupun lokasi penadahan barang hasil curian.
Polres Binjai menegaskan akan terus meningkatkan patroli, kegiatan preventif, serta penindakan terhadap segala bentuk tindak kejahatan demi memberikan rasa aman dan menutup ruang gerak pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Binjai.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga Kota Binjai dengan memberikan informasi kepada kepolisian melalui Call Center 110," tegas Kapolres Binjai, AKBP Mirzal Maulana.(Magdalena)














Tidak ada komentar:
Posting Komentar