masukkan script iklan disini
Medan Belawan – Polres Pelabuhan Belawan melalui Unit I Pidum berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi pada Selasa, 23 Juni 2026.
Pelaku berinisial MSD alias Seno berhasil ditangkap hanya beberapa jam setelah kejadian berkat gerak cepat Tim URC (Unit Reaksi Cepat) Pidum Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan.
Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula saat korban sedang bekerja memotret kontainer menggunakan handphone miliknya sekitar pukul 19.00 WIB. Tiba-tiba, dua orang pelaku yang datang berboncengan menggunakan sepeda motor langsung merampas handphone yang sedang digunakan korban.
Korban berupaya mengejar para pelaku dan sempat terlibat perkelahian dengan salah seorang pelaku. Dalam aksi tersebut, salah satu pelaku mengayunkan martil ke arah korban.
Akibat kejadian ini, korban kehilangan satu unit handphone Oppo A17 dengan nilai kerugian sekitar Rp2.000.000 dan selanjutnya membuat laporan pengaduan ke Polres Pelabuhan Belawan.
Penangkapan Pelaku
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Pidum Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan segera melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan salah satu pelaku di Jalan Raya Pelabuhan, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, dan berhasil mengamankannya.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., CPHR., melalui Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo, SH., MH., menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan Polres Pelabuhan Belawan dalam menindak pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.
"Kami bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban. Dalam hitungan jam, salah satu pelaku berhasil kami amankan. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan tersebut," ujar AKP Agus.(Magdalena)














Tidak ada komentar:
Posting Komentar