masukkan script iklan disini
Labura - Awalnya Polemik pengelolaan lahan sitaan oleh Satgas Pengendalian Kawasan Hutan (PKH) yang mengacu kepada Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 5 Tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan terhadap PT Graha Dura Leidong Prima luas 5.134 tepatnya di Desa Sukarame Kec Kualuh Hulu Kab Labuhanbatu Utara.
Pemkab Labuhanbatu Utara lakukan audensi Senin 15 Juni 2026 di aula Kantor bupati menindaklanjuti surat Ketua Pengurus Koperasi Produsen Tani Sukarame Jaya Nomor: 01/KPTSJ-SR/V/2026 tanggal 11 Mei 2026, perihal Permohonan Audiensi dan Klarifikasi. Koperasi Produsen Tani Sukarame Jaya bermaksud melakukan Kerjasama kemitraan dengan PT. Agrinas Palma Nusantara khususnya yang berhubungan dengan kepentingan petani dan koperasi yang berada diwilayah desa Sukarame dan desa Sukarame Baru.
Audensi yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kab Labuhanbatu Utara Dra. Hj. Susi Asmarani M. Si sebagai MC Kadis Pertanian drh Sudarija MM. MH turut hadir Kadiskoperindag, Kasatpol PP, kadis PUPR, Sekcam Kualuh Hulu, Kades Sukarame lama dan baru, pihak PT Agrinas Sukarnoto dkk selaku CRO Wilayah Aceh dan Sumatra, menejer PT Agrinas Palma Nusantara desa Sukarame (Rijal Khani), anggota koperasi produsen Tani Sukarame Jaya.
Ketua Koperasi Produsen Tani Sukarame Jaya Rudiansyah Putra Ginting melalui selaku Agronomin koperasi produsen M Yusuf menegaskan bahwa lahan hasil sitaan negara seharusnya memberi manfaat langsung bagi masyarakat setempat berupa Kerja Sama Operasional (KSO) khusus nya Koperasi Produsen Tani Sukarame Jaya Menurutnya, koperasi lokal yang memiliki legitimasi resmi yang berbadan hukum harus dilibatkan, bukan hanya satu pihak tertentu.
Lanjut Yusuf, Koperasi produsen Tani Sukarame Jaya ini merupakan salah satu koperasi yang berbadan hukum dan Yusuf juga sudah menjalankan prosedur tata cara permohonan pengajuan KSO.
Menjawab permohonan Koperasi produsen Tani Sukarame Jaya, mengapresiasi paparan dari koperasi produsen Tani Sukarame Jaya (Yusuf) sangat memahami regulasi yang ada, kami dari PT Agrinas Palma Nusantara Sukarnoto dkk selaku CRO Wilayah Aceh dan Sumatra, Tugas PT Agrinas Palma Nusantara terhadap lahan sawit sitaan negara mencakup verifikasi legalitas, penyelamatan aset negara, dan perbaikan tata kelola. Perusahaan bertransformasi menjadi pengelola jutaan hektare lahan sitaan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dengan melakukan langkah-langkah strategis berikut:
Verifikasi dan Penilaian: Melakukan pemetaan kondisi teknis dan legalitas jutaan hektar lahan yang dititipkan, serta mengklasifikasi status lahan yang sebelumnya terlantar.Restorasi dan Perawatan: Membersihkan lahan terlantar dan merawat area yang rusak agar kembali produktif untuk mendukung misi swasembada pangan dan energi nasional.
Optimalisasi Aset: Mengelola kebun sawit secara profesional guna meningkatkan nilai aset negara dan menyetorkan pendapatan/laba langsung ke kas negara.
Harmonisasi Sosial: Menyelesaikan sengketa lahan dan melibatkan masyarakat lokal dalam pengelolaan agar memberikan manfaat ekonomi jangka panjang mengingat surat edaran Pimpinan PT Agrinas Palma Nusantara nomor, 003/SE/DKP/APN/VI/2026 tanggal 8 Juni 2026 tentang penghentian (stop and take down) SPK (KSO LOKAL) merubah menjadi pengelolaan mandiri terangnya.
Harapan Sekda Kab Labuhanbatu Utara terhadap PT Agrinas Palma Nusantara agar mengerjakan dan atau memperdayakan masyarakat Kab Labuhanbatu Utara dan besar harapan nya tetap menjaga humanis yang harmonis yang baik tutupnya.
(tim)














Tidak ada komentar:
Posting Komentar