• Jelajahi

    Copyright © PK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    iklan

    banner

    Advertise

    Satnarkoba Polres Toba Tangkap 2 Bandar di Balige, Sabu 96,57 Gram Disita

    JONNY WIN
    Selasa, 23 Juni 2026, 23.17 WIB Last Updated 2026-06-23T14:18:09Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Balige - Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Toba kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika. Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua orang bandar dan mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat brutto 96,57 gram.

    Kedua bandar sabu berhasil ditangkap di 2 lokasi, yakni di Sidoldol Dusun Lumban Tonga-Tonga IV Desa Lumban Pea Kecamatan Balige dan didepan rumah Desa Lumban Pea Kecamatan Balige Kabupaten Toba.

    Kedua bandar tersebut berinisial AFT (26) warga Lumban Tonga-tonga Desa Lumban Pea Kecamatan Balige, serta HGA (43) warga Desa Lumban Pea Kecamatan Balige Kabupaten Toba.

    Kapolres Toba, AKBP V.J Parapaga, S.I.K, melalui Kasat Narkoba, Iptu Tri Pranata Purba S.Sos, MH, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil informasi dari Masyarakat.


    "Pada hari Sabtu tanggal 20 Juni 2026 pukul 00.48 WIB, Tim Sat Narkoba melakukan penyelidikan peredaran narkotika dan berhasil mengamankan AFT di Sidoldol Dusun Lumban Tonga-Tonga IV Desa Lumban Pea Kecamatan Balige,” ujarnya, Senin (22/6/2026).

    Dari hasil penggeledahan, Tim Satnarkoba berhasil menemukan 1 paket/plastik klip ukuran besar berisi diduga narkotika jenis sabu, 3 plastik klip ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis sabu, 1 plastik klip ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis sabu.


    Saat diinterogasi, AFT mengaku menyimpan narkotika jenis sabu di dalam tanah dibawah pohon pisang belakang rumahnya. Dilokasi itu, petugas menemukan 16 plastik klip ukuran besar berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 96,57 gram, serta 1 unit timbangan elektrik.


    Kepada petugas, AFT mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial HGA. Selanjutnya, petugas langsung mencari keberadaan HGA dan berhasil mengamankannya di depan rumah Desa Lumban Pea Kecamatan Balige pada hari yang sama.

    “Kedua pelaku bersama barang bukti dibawa ke Satnarkoba Polres Toba untuk pemeriksaan lebih lanjut. Status AFT dan HGA adalah Bandar,” tegas Kasat Narkoba. (Magdalena)







    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    NamaLabel

    +