Kedua bandar tersebut berinisial AFT (26) warga Lumban Tonga-tonga Desa Lumban Pea Kecamatan Balige, serta HGA (43) warga Desa Lumban Pea Kecamatan Balige Kabupaten Toba.
Kapolres Toba, AKBP V.J Parapaga, S.I.K, melalui Kasat Narkoba, Iptu Tri Pranata Purba S.Sos, MH, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil informasi dari Masyarakat.
"Pada hari Sabtu tanggal 20 Juni 2026 pukul 00.48 WIB, Tim Sat Narkoba melakukan penyelidikan peredaran narkotika dan berhasil mengamankan AFT di Sidoldol Dusun Lumban Tonga-Tonga IV Desa Lumban Pea Kecamatan Balige,” ujarnya, Senin (22/6/2026).
Dari hasil penggeledahan, Tim Satnarkoba berhasil menemukan 1 paket/plastik klip ukuran besar berisi diduga narkotika jenis sabu, 3 plastik klip ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis sabu, 1 plastik klip ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis sabu.
Saat diinterogasi, AFT mengaku menyimpan narkotika jenis sabu di dalam tanah dibawah pohon pisang belakang rumahnya. Dilokasi itu, petugas menemukan 16 plastik klip ukuran besar berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 96,57 gram, serta 1 unit timbangan elektrik.
Kepada petugas, AFT mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial HGA. Selanjutnya, petugas langsung mencari keberadaan HGA dan berhasil mengamankannya di depan rumah Desa Lumban Pea Kecamatan Balige pada hari yang sama.
“Kedua pelaku bersama barang bukti dibawa ke Satnarkoba Polres Toba untuk pemeriksaan lebih lanjut. Status AFT dan HGA adalah Bandar,” tegas Kasat Narkoba. (Magdalena)














Tidak ada komentar:
Posting Komentar