masukkan script iklan disini
Medan, Rabu, 22 Juli 2026 – Gerakan Arah Informasi Indonesia (GARIS) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sebagai bentuk kepedulian terhadap pengawasan penggunaan anggaran negara, khususnya di pendidikan di Kabupaten Simalungun.
Dalam aksi tersebut, massa GARIS mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun terkait dugaan indikasi korupsi dan praktik mark-up pada pengalokasian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2026 dalam kegiatan Pengadaan Personal Komputer untuk SMP yang tersebar di wilayah Kabupaten Simalungun.
Ahmad Koordinator aksi GARIS menyampaikan bahwa berdasarkan hasil temuan, pemantauan, serta informasi yang diperoleh di lapangan, terdapat dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan pengadaan Personal Komputer dengan spesifikasi Core i7 Processor, RAM 8GB, Harddisk 1TB, Windows 10 Home, dan monitor 23,8 inci Full HD, yang memiliki nilai anggaran sekitar Rp40,3 miliar.
Menurutnya, pengadaan tersebut diduga mengandung indikasi korupsi dan mark-up harga serta diduga adanya pengkondisian pada pengadaan tersebut yang sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan
Selain itu, ahmad kordintaor GARIS juga mengungkap adanya informasi mengenai beberapa paket kegiatan pengadaan Personal Komputer untuk SMP di Kabupaten Simalungun yang diduga tidak memenuhi kualitas sebagaimana yang diharapkan. Kondisi tersebut dinilai perlu ditelusuri secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum guna memastikan bahwa seluruh proses pengadaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Dalam orasinya, GARIS juga menyoroti adanya dugaan pengondisian harga dan merek dalam proses pengadaan tersebut. Berdasarkan informasi yang diperoleh, pengadaan Personal Komputer Tahun Anggaran 2026 diduga mengarah pada merek I CERRY yang dipasarkan oleh PT Cerry Selular Indonesia, dengan nilai penawaran sekitar ±Rp24 juta per unit melalui PT Best Inovasi Indonesia yang beralamat di Kota Medan dan PT Mega Voltix Indonesia yang beralamat di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. GARIS meminta agar seluruh proses pengadaan, mulai dari penyusunan spesifikasi teknis, proses pemilihan penyedia, hingga penetapan harga satuan, diperiksa secara transparan untuk memastikan tidak terdapat pelanggaran hukum maupun praktik yang bertentangan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat.
GARIS menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum yang profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Oleh karena itu, organisasi tersebut meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap kegiatan pengadaan dimaksud demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Aksi unjuk rasa tersebut diterima oleh perwakilan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dari Bidang Penerangan Hukum, Randi H. Tambunan. Dalam penyampaiannya di hadapan massa aksi, Randi H. Tambunan mengapresiasi aspirasi yang disampaikan oleh para mahasiswa dan masyarakat.
"Kami mengapresiasi aksi yang dilakukan pada hari ini sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi penggunaan anggaran negara. Seluruh laporan, data, maupun temuan yang disampaikan akan menjadi bahan evaluasi dan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme serta ketentuan hukum yang berlaku," ujar Randi H. Tambunan.
Menutup aksinya, ahmad kordinator GARIS berharap Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dapat menunjukkan komitmen dalam pemberantasan para pelaku korupsi yang ada disumatera.
Ahmad kordinator GARIS juga menegaskan akan terus mengawal perkembangan penanganan perkara tersebut hingga terdapat kepastian hukum demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.(Team)














Tidak ada komentar:
Posting Komentar