• Jelajahi

    Copyright © PK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    iklan

    banner

    Advertise

    Karyawan PT KAS (Karya Agung Sawita) Diduga Alami Intimidasi dan Penggelapan Gaji, Laporan Resmi Diajukan ke Polda Sumatera Utara‎

    JONNY WIN
    Kamis, 02 Juli 2026, 19.27 WIB Last Updated 2026-07-02T10:27:29Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    ‎Ujung Batu, Sosa, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara — Seorang karyawan perkebunan sawit, Faduhusi Gulo, bersama istrinya Fermina Seriana Gulo, melaporkan dugaan tindakan intimidasi dan penggelapan gaji yang dialami selama bekerja di PT Karya Agung Sawita (KAS), bagian dari STA Group, yang berlokasi di Ujung Batu, Sosa, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara.
    ‎Menurut keterangan korban, tindakan tersebut diduga dilakukan oleh sejumlah pihak internal perusahaan, yakni Asisten Divisi berinisial G.E. Ryan Dana Siburian, Mandor Deni Gulo, serta Estate Manager Sofian Saragih.
    ‎Korban menyatakan bahwa dirinya adalah karyawan tetap perusahaan, namun tidak menerima upah sesuai ketentuan sistem penggajian karyawan tetap, yakni gaji pokok setara Upah Minimum Regional (UMR) sebesar sekitar Rp3.300.840 per bulan.
    ‎Atas dugaan pelanggaran tersebut, korban telah menyerahkan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian dengan membuat laporan resmi ke Kepolisian Daerah (Polda) terkait dugaan penggelapan gaji karyawan yang diduga terjadi akibat tindakan oknum Asisten Divisi dan Estate Manager perkebunan sawit tersebut.
    ‎Hingga rilis ini diterbitkan, pihak PT KAS/STA Group maupun pihak-pihak yang disebutkan belum memberikan tanggapan resmi atas tuduhan tersebut. Proses hukum atas laporan ini masih berjalan di Kepolisian Daerah Sumatera Utara.(Magdalena)
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    NamaLabel

    +