masukkan script iklan disini
Ujung Batu, Sosa, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara — Seorang karyawan perkebunan sawit, Faduhusi Gulo, bersama istrinya Fermina Seriana Gulo, melaporkan dugaan tindakan intimidasi dan penggelapan gaji yang dialami selama bekerja di PT Karya Agung Sawita (KAS), bagian dari STA Group, yang berlokasi di Ujung Batu, Sosa, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara.
Menurut keterangan korban, tindakan tersebut diduga dilakukan oleh sejumlah pihak internal perusahaan, yakni Asisten Divisi berinisial G.E. Ryan Dana Siburian, Mandor Deni Gulo, serta Estate Manager Sofian Saragih.
Korban menyatakan bahwa dirinya adalah karyawan tetap perusahaan, namun tidak menerima upah sesuai ketentuan sistem penggajian karyawan tetap, yakni gaji pokok setara Upah Minimum Regional (UMR) sebesar sekitar Rp3.300.840 per bulan.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, korban telah menyerahkan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian dengan membuat laporan resmi ke Kepolisian Daerah (Polda) terkait dugaan penggelapan gaji karyawan yang diduga terjadi akibat tindakan oknum Asisten Divisi dan Estate Manager perkebunan sawit tersebut.
Hingga rilis ini diterbitkan, pihak PT KAS/STA Group maupun pihak-pihak yang disebutkan belum memberikan tanggapan resmi atas tuduhan tersebut. Proses hukum atas laporan ini masih berjalan di Kepolisian Daerah Sumatera Utara.(Magdalena)














Tidak ada komentar:
Posting Komentar