• Jelajahi

    Copyright © PK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    iklan

    pT

    ads

    banner

    Advertise

    Rules Gaja, S.Kom: Negara Harus Transparan Kelola Penerimaan Pajak dan Kekayaan Alam, Jangan Sampai Rakyat Merasa Terintimidasi

    ADMINISTRASI
    Sabtu, 25 Juli 2026, 17.57 WIB Last Updated 2026-07-25T08:57:23Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini






    MEDAN – Ketua Umum DPP Generasi Negarawan Indonesia (GNI), Rules Gaja, S.Kom, menyampaikan pandangannya mengenai kebijakan perpajakan dan pengelolaan kekayaan sumber daya alam di Indonesia. Menurutnya, pemerintah perlu membangun kepercayaan publik melalui transparansi, akuntabilitas, serta pelayanan yang lebih humanis dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan.







    Rules Gaja mengatakan, di tengah meningkatnya kebutuhan ekonomi masyarakat, penagihan pajak kerap dipersepsikan sebagian warga sebagai tekanan yang menimbulkan rasa takut. Ia menilai aparat negara harus mengedepankan pendekatan yang profesional, persuasif, serta menghormati hak-hak masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.





    "Jangan sampai pajak menjadi momok yang menimbulkan kesan intimidasi bagi masyarakat. Negara memang memiliki hak memungut pajak sesuai undang-undang, namun pelaksanaannya harus mengedepankan pelayanan, edukasi, dan kepastian hukum," ujar Rules Gaja.







    Ia juga mempertanyakan pentingnya keterbukaan mengenai pengelolaan pendapatan negara yang berasal dari sektor sumber daya alam, seperti hasil pertambangan emas, batu bara, minyak, gas, dan komoditas tambang lainnya.





    "Pertanyaan yang sering muncul di tengah masyarakat adalah, ke mana seluruh pendapatan dari kekayaan alam tersebut dikelola dan digunakan? Pemerintah perlu memberikan penjelasan yang terbuka agar masyarakat mengetahui manfaat nyata yang kembali kepada rakyat melalui pembangunan, pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan kesejahteraan sosial," katanya.





    Menurut Rules Gaja, Indonesia merupakan negara yang kaya akan sumber daya alam sehingga pengelolaannya harus benar-benar dilakukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sebagaimana amanat konstitusi. Ia menegaskan bahwa transparansi anggaran dan pengelolaan penerimaan negara merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan publik.





    Ia juga menyoroti pentingnya pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi publik mengenai pengelolaan keuangan negara sepanjang tidak termasuk informasi yang dikecualikan berdasarkan peraturan perundang-undangan.





    "UU KIP memberikan ruang kepada masyarakat untuk memperoleh informasi publik secara terbuka. Transparansi merupakan fondasi pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan bebas dari praktik penyalahgunaan kewenangan," tegasnya.





    Rules Gaja mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menyampaikan kritik dan masukan secara konstruktif serta sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Ia juga mendorong pemerintah pusat maupun daerah agar terus memperkuat keterbukaan informasi, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memastikan bahwa penerimaan negara benar-benar memberikan manfaat yang dapat dirasakan seluruh rakyat Indonesia.





    Ia menutup pernyataannya dengan harapan agar hubungan antara negara dan masyarakat dibangun atas dasar kepercayaan, keterbukaan, dan keadilan, sehingga kewajiban perpajakan dipahami sebagai bagian dari pembangunan nasional yang dikelola secara transparan dan bertanggung jawab. ( TIM)
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    NamaLabel

    +