masukkan script iklan disini
BINJAI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Binjai berhasil menangkap seorang pria berinisial A (51) yang diduga sebagai bandar judi jenis dadu goncang. Penangkapan dilakukan di Jalan Jenderal Jamin Ginting, Desa Kuta Parit, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, pada Selasa (14/7/26) pukul 23.30 WIB.
Kasat Reskrim menjelaskan, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang direspons cepat oleh petugas guna menindaklanjuti keluhan warga terkait adanya aktivitas perjudian dadu goncang di lokasi tersebut.
Dari hasil penangkapan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
9 (sembilan) buah mata dadu
2 (dua) buah mangkok pengocok dadu
1 (satu) buah piring penutup mangkok pengocok dadu
1 (satu) lembar lapak dadu
Uang tunai sebesar Rp362.000
“Selanjutnya, pelaku A (51) beserta barang bukti diboyong ke Kantor Satreskrim Polres Binjai guna proses hukum lebih lanjut,” tegas Kasat Reskrim, AKP Hotdiatur Purba, S.Tr.K., S.I.K., M.H.
Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP R. Bimo menyampaikan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polres Binjai. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi dan tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110 Polri.(Magdalena)














Tidak ada komentar:
Posting Komentar