• Jelajahi

    Copyright © PK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    iklan

    pT

    ads

    banner

    Advertise

    Satuan Lalu Lintas Polres Sergai Gencarkan Sosialisasi Tilang Manual, Penindakan Tegas Berlaku Kamis 30 Juli 2026

    ADMINISTRASI
    Selasa, 28 Juli 2026, 00.24 WIB Last Updated 2026-07-27T15:25:01Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Sergai, 27 Juli 2026 — Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Serdang Bedagai (Sergai) menggelar rangkaian sosialisasi penindakan tilang manual terhadap 7 (tujuh) jenis pelanggaran lalu lintas prioritas atau kasat mata, terhitung sejak hari ini, Senin (27/7), hingga Rabu (29/7/2026). Sosialisasi ini dilakukan sebagai langkah persiapan sebelum penindakan hukum resmi diberlakukan mulai Kamis, 30 Juli 2026.
    Sasaran dan Lokasi Sosialisasi
    Kegiatan sosialisasi dilaksanakan melalui dua kanal, yakni media sosial (daring) dan tatap muka langsung di lapangan. Sasaran sosialisasi meliputi:
    Pengendara sepeda motor dan mobil di jalan raya
    Pangkalan angkutan kota (angkot) dan becak
    Sekolah-sekolah
    Pasar tradisional di wilayah hukum (wilkum) Polres Sergai
    Tujuh Pelanggaran Prioritas
    Sosialisasi difokuskan pada edukasi masyarakat mengenai tujuh jenis pelanggaran kasat mata yang dinilai berpotensi tinggi memicu fatalitas kecelakaan lalu lintas, yaitu:
    Melawan arus (against flow)
    Berboncengan lebih dari satu orang
    Tidak menggunakan helm standar SNI
    Menerobos lampu lalu lintas (traffic light)
    Menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi (knalpot brong)
    Menggunakan ponsel saat berkendara
    Aksi balap liar
    Mekanisme Penindakan
    Mulai Kamis, 30 Juli 2026, petugas Sat Lantas Polres Sergai akan melakukan penindakan tegas secara langsung di lapangan melalui patroli, kegiatan hunting, strong point, serta razia gabungan bersama instansi terkait. Ditegaskan bahwa petugas tidak diperbolehkan melaksanakan razia khusus lantas secara stasioner.
    Barang bukti yang akan diamankan dalam penindakan meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta unit kendaraan bermotor (sepeda motor, mobil, becak, atau angkot) yang kedapatan melanggar aturan, termasuk yang menggunakan knalpot tidak standar.
    Dasar Hukum
    Penindakan mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), dengan rincian pasal sebagai berikut:
    Jenis Pelanggaran
    Pasal
    Melawan arus
    Pasal 287 ayat (1)
    Berboncengan lebih dari 1 orang
    Pasal 292
    Tidak menggunakan helm SNI
    Pasal 291 ayat (1) & (2)
    Melanggar lampu lalu lintas
    Pasal 287 ayat (2)
    Knalpot brong/tidak standar
    Pasal 285 ayat (1)
    Menggunakan HP saat berkendara
    Pasal 283
    Balap liar/membahayakan pengguna jalan
    Pasal 297 jo. Pasal 311
    Keterangan Resmi
    Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., dalam keterangannya Senin (27/7/2026) menyampaikan:
    "Kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, pengemudi, maupun pengendara di wilayah hukum Polres Sergai untuk senantiasa mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama. Mulai hari ini hingga Rabu mendatang, kami gencar melakukan sosialisasi—baik melalui media sosial, menyasar pangkalan angkot dan becak, sekolah-sekolah, hingga pasar tradisional—terkait penindakan tilang manual untuk 7 jenis pelanggaran yang berpotensi fatalitas. Pada Kamis, 30 Juli 2026, petugas Sat Lantas akan menindak tegas pelanggaran kasat mata di lapangan melalui sistem patroli, hunting, strong point, dan razia gabungan. Kami tekankan bahwa petugas tidak diperbolehkan menggelar razia stasioner/khusus lantas. Utamakan keselamatan dalam berkendara, cegah kecelakaan dengan tertib berlalulintas."
    Hingga saat ini, kegiatan bersifat pencegahan dan sosialisasi, sehingga belum terdapat korban maupun kasus yang ditindaklanjuti secara hukum.(Magdalena)
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    NamaLabel

    +