masukkan script iklan disini
Sergai, 27 Juli 2026 — Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Serdang Bedagai (Sergai) menggelar rangkaian sosialisasi penindakan tilang manual terhadap 7 (tujuh) jenis pelanggaran lalu lintas prioritas atau kasat mata, terhitung sejak hari ini, Senin (27/7), hingga Rabu (29/7/2026). Sosialisasi ini dilakukan sebagai langkah persiapan sebelum penindakan hukum resmi diberlakukan mulai Kamis, 30 Juli 2026.
Sasaran dan Lokasi Sosialisasi
Kegiatan sosialisasi dilaksanakan melalui dua kanal, yakni media sosial (daring) dan tatap muka langsung di lapangan. Sasaran sosialisasi meliputi:
Pengendara sepeda motor dan mobil di jalan raya
Pangkalan angkutan kota (angkot) dan becak
Sekolah-sekolah
Pasar tradisional di wilayah hukum (wilkum) Polres Sergai
Tujuh Pelanggaran Prioritas
Sosialisasi difokuskan pada edukasi masyarakat mengenai tujuh jenis pelanggaran kasat mata yang dinilai berpotensi tinggi memicu fatalitas kecelakaan lalu lintas, yaitu:
Melawan arus (against flow)
Berboncengan lebih dari satu orang
Tidak menggunakan helm standar SNI
Menerobos lampu lalu lintas (traffic light)
Menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi (knalpot brong)
Menggunakan ponsel saat berkendara
Aksi balap liar
Mekanisme Penindakan
Mulai Kamis, 30 Juli 2026, petugas Sat Lantas Polres Sergai akan melakukan penindakan tegas secara langsung di lapangan melalui patroli, kegiatan hunting, strong point, serta razia gabungan bersama instansi terkait. Ditegaskan bahwa petugas tidak diperbolehkan melaksanakan razia khusus lantas secara stasioner.
Barang bukti yang akan diamankan dalam penindakan meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta unit kendaraan bermotor (sepeda motor, mobil, becak, atau angkot) yang kedapatan melanggar aturan, termasuk yang menggunakan knalpot tidak standar.
Dasar Hukum
Penindakan mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), dengan rincian pasal sebagai berikut:
Jenis Pelanggaran
Pasal
Melawan arus
Pasal 287 ayat (1)
Berboncengan lebih dari 1 orang
Pasal 292
Tidak menggunakan helm SNI
Pasal 291 ayat (1) & (2)
Melanggar lampu lalu lintas
Pasal 287 ayat (2)
Knalpot brong/tidak standar
Pasal 285 ayat (1)
Menggunakan HP saat berkendara
Pasal 283
Balap liar/membahayakan pengguna jalan
Pasal 297 jo. Pasal 311
Keterangan Resmi
Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., dalam keterangannya Senin (27/7/2026) menyampaikan:
"Kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, pengemudi, maupun pengendara di wilayah hukum Polres Sergai untuk senantiasa mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama. Mulai hari ini hingga Rabu mendatang, kami gencar melakukan sosialisasi—baik melalui media sosial, menyasar pangkalan angkot dan becak, sekolah-sekolah, hingga pasar tradisional—terkait penindakan tilang manual untuk 7 jenis pelanggaran yang berpotensi fatalitas. Pada Kamis, 30 Juli 2026, petugas Sat Lantas akan menindak tegas pelanggaran kasat mata di lapangan melalui sistem patroli, hunting, strong point, dan razia gabungan. Kami tekankan bahwa petugas tidak diperbolehkan menggelar razia stasioner/khusus lantas. Utamakan keselamatan dalam berkendara, cegah kecelakaan dengan tertib berlalulintas."
Hingga saat ini, kegiatan bersifat pencegahan dan sosialisasi, sehingga belum terdapat korban maupun kasus yang ditindaklanjuti secara hukum.(Magdalena)














Tidak ada komentar:
Posting Komentar