masukkan script iklan disini
Sergai, 27 Juli 2026 — Tim Reskrim Polsek Dolok Masihul, Polres Serdang Bedagai, berhasil mengamankan tersangka berinisial W P Alias T (36), yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus penembakan terhadap seorang petugas keamanan (security) Perkebunan PTPN IV Sarang Giting.
Kronologi Kejadian
Peristiwa penganiayaan bermula pada Jumat, 14 November 2025, sekitar pukul 17.30 WIB, di Afdeling V Blok X-23 TM 2000, Perkebunan PTPN IV Sarang Giting, Desa Sarang Torop, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai. Korban, Julianto (47), yang sehari-hari bertugas sebagai security, sedang melakukan patroli ketika tersangka bersama seorang rekannya melakukan penganiayaan terhadap korban. Aksi tersebut dipicu oleh tertangkapnya rekan tersangka saat mencuri buah kelapa sawit di area perkebunan.
Dalam aksinya, tersangka menembakkan senapan angin jenis PVC ke arah kepala korban hingga korban mengalami luka tembak parah. Korban selanjutnya menjalani perawatan intensif dan operasi pengangkatan proyektil peluru di Rumah Sakit Royal Prima Medan.
Proses Penangkapan
Pada Sabtu, 25 Juli 2026, Tim Reskrim Polsek Dolok Masihul menerima informasi bahwa tersangka telah lebih dahulu diamankan oleh Polsek Galang, Polresta Deli Serdang, dalam kasus terpisah terkait pencurian kelapa sawit di Desa Galang, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Dolok Masihul yang dipimpin langsung oleh Kapolsek bersama Kanit Reskrim mendatangi lokasi guna mengonfirmasi identitas tersangka sebagai DPO kasus penembakan. Setelah identitas dipastikan sesuai, tersangka kemudian diamankan pada Minggu dini hari, 26 Juli 2026, pukul 00.30 WIB, dan diboyong ke Mapolsek Dolok Masihul untuk proses hukum lebih lanjut.
Barang Bukti
Dari proses penyidikan, petugas turut mengamankan barang bukti berupa:
Satu buah proyektil peluru senapan angin;
Satu buah topi;
Satu pucuk senapan angin jenis PVC;
Satu unit sepeda motor trail.
Keterangan Resmi
Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., saat dikonfirmasi pada Senin, 27 Juli 2026, membenarkan penangkapan tersebut.
"Benar, tersangka atas nama W P alias T yang merupakan DPO kasus penembakan terhadap security Kebun PTPN IV Sarang Giting telah berhasil ditangkap oleh Tim Reskrim Polsek Dolok Masihul. Tersangka sebelumnya diamankan di Polsek Galang terkait kasus pencurian sawit, kemudian diboyong ke Polsek Dolok Masihul dan saat ini telah dilimpahkan ke Satreskrim Polres Sergai untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujar AKP Bringin Jaya.
Pasal yang Disangkakan
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan:
Pasal 467 Ayat (1) Subsider Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(Magdalena)














Tidak ada komentar:
Posting Komentar