masukkan script iklan disini
Perbaungan, Serdang Bedagai — PT Kereta Api Indonesia (KAI) bersama sejumlah instansi terkait menyepakati penutupan total dan permanen perlintasan sebidang KM 36+000 pada petak jalan Stasiun Lubuk Pakam – Stasiun Perbaungan. Keputusan ini diambil menyusul insiden kecelakaan (temperan) antara kereta api dan truk dump yang terjadi di titik tersebut, dan akan mulai berlaku efektif pada Jumat, 7 Agustus 2026, pukul 09.00 WIB.
Kesepakatan ini merupakan hasil Rapat Pembahasan Tindak Lanjut yang digelar pada Kamis, 6 Agustus 2026, bertempat di Ruang Rapat Dolok Martimbang, Kantor PT KAI Divisi Regional I Sumatera Utara, Jalan Muh. Yamin, Medan.
Kronologi
Insiden kecelakaan antara kereta api dan truk dump di perlintasan sebidang KM 36+000 menjadi pemicu digelarnya rapat koordinasi lintas instansi. Forum tersebut dihadiri oleh perwakilan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Wilayah Sumatera Utara, Dinas Perhubungan Provinsi dan Kabupaten, unsur kepolisian dan TNI, pemerintah kecamatan dan desa, hingga tokoh masyarakat setempat. Rapat secara resmi menyepakati penutupan total perlintasan guna meminimalisasi potensi kecelakaan fatal berulang di titik rawan tersebut.
Pihak yang Hadir
Jimmy Michael Gultom, S.T., M.M.Tr. — Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Wilayah Sumatera Utara
Yuda Pratiwi Setiawan, S.STP., M.SP — Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara
AKP W. Gokma Silitonga, S.H., M.H. — Kasat Lantas Polres Serdang Bedagai (mewakili Kapolres Serdang Bedagai)
Gunawan — Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Serdang Bedagai
Azfar Efendi — Kasi Trantib (mewakili Camat Perbaungan)
Kapten Inf. Bomer Sinaga — Danramil 07 Perbaungan
AKP Japri Binsar H. Simamora, S.H., M.H. — Kapolsek Perbaungan
Lian Lubis — Kepala Desa Citaman Jernih
Maulana Hutabarat — Forum Masyarakat Desa Citaman Jernih
Eka — Perwakilan Masyarakat Desa Citaman Jernih
Keterangan Narasumber
Kepala BTP Wilayah Sumut, Jimmy Michael Gultom, menyampaikan bahwa keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan harus menjadi prioritas utama. Penutupan perlintasan sebidang yang rawan kecelakaan dinilai sebagai langkah tegas untuk mencegah berulangnya tragedi serupa.
Senada dengan hal tersebut, Yuda Pratiwi Setiawan (Kadis Perhubungan Provinsi Sumut) dan Gunawan (Kadis Perhubungan Kabupaten Serdang Bedagai) menegaskan pentingnya sinergi antar-instansi dalam penataan moda transportasi yang aman, sekaligus pemberian edukasi keselamatan lalu lintas kepada masyarakat sekitar.
Dari sisi kepolisian, AKP W. Gokma Silitonga yang mewakili Kapolres Serdang Bedagai menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan berlalu lintas serta mendukung penuh kebijakan keselamatan di perlintasan sebidang. Ia menyatakan bahwa keselamatan jiwa masyarakat adalah yang utama, dan penutupan jalur ini merupakan langkah preventif untuk meminimalisasi potensi kecelakaan fatal di titik rawan tersebut.
AKP Japri Binsar H. Simamora, Kapolsek Perbaungan, mengimbau seluruh elemen masyarakat agar menyikapi keputusan ini secara kondusif dan bersama-sama menjaga ketertiban di wilayah perlintasan.
Kesepakatan Terkait Akses di Masa Mendatang
Rapat juga menyepakati mekanisme apabila di kemudian hari masyarakat menginginkan pembukaan kembali akses jalan di lokasi tersebut. Permohonan dapat diajukan secara resmi melalui Kepala Desa Citaman Jernih, untuk selanjutnya diteruskan ke Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai, dan kemudian disampaikan kepada Direktorat Jenderal Keselamatan Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan RI.
Mewakili warga, Maulana Hutabarat dari Forum Masyarakat Desa Citaman Jernih menyatakan pihaknya memahami keputusan bersama ini sebagai upaya menjaga keselamatan warga, sembari berharap agar solusi akses lalu lintas bagi masyarakat setempat dapat terus dijembatani oleh pemerintah daerah.(Magdalena)









Tidak ada komentar:
Posting Komentar