masukkan script iklan disini
MEDAN, — Seorang ibu hamil yang masih tercatat sebagai karyawan PT Yakult Center Titi Kuning Medan, Zulmi Yana (27), mengalami perlakuan kekerasan berupa tamparan dan hinaan dari rekan sejawatnya, Rose Mery (50). Perbuatan tersebut meninggalkan bekas tamparan di wajah dan menyebabkan korban mengalami trauma serta luka fisik.
Peristiwa terjadi pada Sabtu, 8 Agustus 2026. Kepada wartawan, Zulmi Yana menceritakan semuanya bermula saat Rose Mery menjelek-jelekkan mantan rekan kerjanya, Ika, yang telah pindah bekerja ke perusahaan lain. Topik pembicaraan berawal dari arisan bulanan sebesar Rp100.000, di mana Rose Mery meragukan kemampuan Ika melunasi kewajibannya.
"Aku pernah potong rambut di rumah Bu Ika, saat ke rumahnya aku melihat suaminya. Berarti suaminya tidak bekerja, Mocok-mocok suaminya. Sekarang Bu Ika kerja di Cimory, aku jadi ragu karna ibu Ika kerja di Cimory. Bu ika disitu nyewa rumah, kan kita ngak tau kalau suatu saat dia pindah. Lagipula kan gaji di Cimory kecil," ujar Rose Mery yang diduga menyebarkan fitnah kepada Zulmi Yana dan beberap orang lainnya. Di CYLTK Medan pada (7/8)
Pernyataan tersebut akhirnya sampai ke telinga Ika yang merasa dirinya beserta suaminya telah dihina dan difitnah. Ika pun menghubungi Rose Mery untuk menyampaikan ketidaksukaannya. Mengetahui hal itu, Rose Mery mendatangi Zulmi Yana yang sedang berada di rumah rekan.
"Kau ya Yana, kau baru jadi YL Lady di sini, saya orang tua kau jangan parbada kau!"
Tanpa memberi kesempatan untuk menjelaskan, Rose Mery langsung mengampar wajah Zulmi Yana dengan keras hingga terlihat jelas bekas telapak tangannya. Zulmi Yana yang sedang hamil muda seketika menangis, merasa pusing dan ketakutan, sementara Rose Mery langsung pergi meninggalkan lokasi.
Saat awak media mengonfirmasi ke kantor Cabang Yakult Center Titi Kuning Medan, Rose Mery mengakui perbuatannya namun tidak merasa bersalah, tidak menyesal, dan tidak meminta maaf kepada korban.
"Ya memang ada saya tampar dia, tapi cuma di mulut, itupun pelan. Habis itu saya pergi, saya tidak tahu kalau dia menangis. Saya juga tidak tahu kalau dia hamil. Saya kesal karena apa yang disampaikan berbeda dengan yang dia sampaikan ke Bu Ika. Pesannya sudah saya hapus dan nomor Ika sudah saya blokir. Kalau memang dia tidak terima, silakan saja laporkan," ujarnya ketus.
Hadir mendampingi, Charol, Pengawas Kantor Cabang Yakult Center Titi Kuning Medan, mengakui Rose Mery adalah karyawan senior. Namun, ia justru membenarkan kesalahan sepenuhnya ada pada Zulmi Yana tanpa melakukan upaya pemanggilan kedua belah pihak.
Akibat tamparan yang begitu keras tersebut, menunjukkan korban mengalami luka dan memar di wajah serta bagian belakang telinga akibat benturan dengan anting yang dikenakan. Kondisi telinga korban terasa sakit dan berdenging, disertai keluhan pusing.
Dugaan Pelanggaran Hukum
Masyarakat menilai peristiwa ini sangat memprihatinkan, terlebih pelaku dan korban adalah pekerja di lingkungan yang seharusnya menjadi teladan keramahan dan kelembutan. Tindakan tersebut tergolong tindak pidana:
- Kekerasan terhadap perempuan, sesuai UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga serta ketentuan perlindungan perempuan dan anak;
- Penganiayaan ringan, yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai KUHP;
- Pencemaran nama baik dan penyebaran fitnah, atas pernyataan yang tidak terbukti mengenai kemampuan keuangan dan kehormatan keluarga Ika, sekaligus penjelekan produk/perusahaan lain.
Hingga berita ini diturunkan, Zulmi Yana didampingi keluarga masih dalam proses pelaporan ke pihak kepolisian.(Team)









Tidak ada komentar:
Posting Komentar