• Jelajahi

    Copyright © PK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    ads

    banner

    Advertise

     

    KPH UNIT 13 TERKESAN MEMBIARKAN PENYADAPAN DAN PEMBALAKAN LIAR DI WILAYAH KABUPATEN SAMOSIR

    ADMINISTRASI
    Minggu, 09 Agustus 2026, 21.58 WIB Last Updated 2026-08-09T12:58:23Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    HUMBAHAS, PKH (Pilar Keadilan Hukum) — 9 Agustus 2026
    Dugaan tindak pidana penyadapan getah pinus tanpa izin resmi serta aktivitas pembalakan liar kembali mencuat di wilayah hutan Kabupaten Samosir. Kondisi ini dinilai sudah sangat memprihatinkan dan menjadi sorotan warga setempat.
    Berdasarkan pantauan wartawan PKH di lapangan, aktivitas tersebut berlangsung di Desa Partukko Naginjang, Kec Harian, Kab Samosir, tepatnya di kawasan hutan yang berada di atas wilayah Kecamatan Harian.

    Di lokasi tersebut ditemukan praktik penyadapan yang diduga tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) penyadapan yang ditetapkan pihak kehutanan, serta sejumlah pohon pinus yang telah ditebang dengan cara dibalak.
    Salah seorang warga yang dikonfirmasi wartawan mengaku bahwa aktivitas ini telah berlangsung lama dan terkesan dibiarkan oleh pihak berwajib. Warga lain yang enggan disebutkan namanya menyebut bahwa aktivitas tersebut diduga dilakukan oleh seseorang berinisial RS, yang disebut-sebut masih memiliki hubungan keluarga dekat dengan Kepala Desa setempat Inisial SS.

    Sumber tersebut juga menyampaikan dugaan pribadi bahwa Kepala Desa turut mengetahui aktivitas dimaksud.
    Saat dikonfirmasi wartawan PKH melalui telepon seluler pada 9 Agustus 2026, Kepala Desa Partukko Naginjang membantah mengetahui aktivitas tersebut dalam kapasitasnya sebagai Kepala Desa. 
    Ia menyatakan bahwa jika ada keterlibatan pihak yang disebut-sebut, hal itu murni bersifat pribadi dan tidak berkaitan dengan jabatannya.

    Melihat kondisi hutan Partukko Naginjang yang dinilai sudah sangat memprihatinkan, PKH meminta aparat penegak hukum, dalam hal ini Polres Samosir dan KPH 13, untuk menelusuri dan memeriksa dugaan tersebut lebih lanjut. Hal ini disampaikan demi menjaga kelestarian hutan dan mencegah terjadinya kegundulan hutan dan dampak yang lebih parah di wilayah tersebut.
    (MB)
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    NamaLabel

    +