masukkan script iklan disini
Jakarta – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan penggunaan anggaran pendidikan untuk mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terus memunculkan beragam tanggapan dari kalangan politik dan publik.
Salah satu kritik disampaikan Juru Bicara PDI Perjuangan, Guntur Romli. Menurutnya, substansi putusan MK yang menyatakan ketentuan tersebut inkonstitusional patut diapresiasi karena mempertegas fungsi anggaran pendidikan sebagaimana diamanatkan konstitusi. Namun, ia mempertanyakan keputusan MK yang baru memberlakukan konsekuensi hukum putusan tersebut pada penyusunan APBN Tahun Anggaran 2028.
Dalam keterangannya kepada media, Kamis (31/7), Guntur menilai terdapat kontradiksi antara amar putusan dan waktu pelaksanaannya.
"Sudah jelas vonisnya bahwa dana pendidikan untuk MBG itu inkonstitusional, tetapi hukumannya ditunda sampai APBN 2028. Ibarat hakim mengatakan kepada terdakwa, 'kamu terbukti bersalah, tetapi silakan lanjutkan dulu sampai dua tahun ke depan'," ujar Guntur.
Menurutnya, apabila Mahkamah telah menyatakan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang APBN Tahun 2026 bertentangan dengan UUD 1945, maka semestinya implementasi putusan dapat dilakukan lebih cepat, setidaknya mulai APBN Tahun 2027, bukan menunggu hingga dua tahun berikutnya.
Guntur berpendapat bahwa persoalan utama justru terjadi pada APBN Tahun 2026 yang saat ini sedang berjalan. Dalam pandangannya, keberadaan alokasi anggaran Program Makan Bergizi Gratis yang bersumber dari pos pendidikan menjadi isu mendasar karena nilainya mencapai sekitar Rp223 triliun atau sekitar 29 persen dari total anggaran pendidikan nasional.
Ia menilai, penundaan penerapan putusan berpotensi memperpanjang penggunaan mekanisme anggaran yang telah dinyatakan tidak sejalan dengan konstitusi.
Lebih lanjut, Guntur membandingkan putusan tersebut dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90 yang berkaitan dengan persyaratan pencalonan kepala daerah, termasuk yang kemudian membuka jalan bagi pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Menurutnya, putusan tersebut dapat langsung diterapkan tanpa adanya masa transisi yang panjang.
Perbandingan tersebut, kata Guntur, memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi Mahkamah dalam menentukan waktu berlakunya suatu putusan, khususnya terhadap perkara yang memiliki dampak luas terhadap kebijakan publik dan pengelolaan keuangan negara.
Selain aspek konstitusional, Guntur juga menyoroti kondisi sektor pendidikan yang dinilainya masih menghadapi berbagai persoalan mendasar. Ia menyebut masih banyak guru honorer yang memperjuangkan peningkatan kesejahteraan, sekolah-sekolah yang memerlukan rehabilitasi, hingga keterbatasan fasilitas pendidikan di sejumlah daerah.
Dalam pandangannya, anggaran pendidikan seharusnya diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan yang secara langsung berkaitan dengan peningkatan mutu pendidikan sebagaimana mandat konstitusi.
Perdebatan mengenai pendanaan Program Makan Bergizi Gratis sendiri menjadi salah satu isu penting dalam pembahasan kebijakan fiskal nasional. Di satu sisi, program tersebut dipandang pemerintah sebagai investasi untuk meningkatkan kualitas gizi generasi muda dan memperkuat pembangunan sumber daya manusia. Di sisi lain, muncul pandangan dari sejumlah kalangan yang menilai sumber pembiayaan program tersebut harus tetap memperhatikan batasan konstitusional mengenai fungsi anggaran pendidikan.
Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut diperkirakan akan menjadi salah satu acuan penting dalam penyusunan kebijakan anggaran pada tahun-tahun mendatang. Di samping memberikan kepastian hukum mengenai penggunaan anggaran pendidikan, putusan itu juga memunculkan diskursus mengenai efektivitas masa transisi dalam pelaksanaan putusan konstitusional.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat tanggapan resmi dari pemerintah terkait kritik yang disampaikan Guntur Romli mengenai waktu pemberlakuan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Pemerintah sebelumnya telah menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis merupakan program prioritas nasional yang bertujuan meningkatkan kualitas kesehatan dan gizi masyarakat, khususnya anak-anak usia sekolah.(Team)









Tidak ada komentar:
Posting Komentar