• Jelajahi

    Copyright © PK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    ads

    banner

    Advertise

     

    PELAKUPEMBUANG BAYI DI KELURAHAN TANGSI BINJAI DITANGKAP SATRESKRIM POLRES BINJAI, ANCAMAN 15 TAHUN PENJARA

    ADMINISTRASI
    Selasa, 11 Agustus 2026, 12.00 WIB Last Updated 2026-08-11T03:01:02Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



     


    BINJAI - Satreskrim Polres Binjai Unit Pidana Umum berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi yang menggegerkan warga Kelurahan Tangsi, Kec. Binjai Kota

    Dua pelaku berhasil diamankan. Salah satunya diduga kuat sebagai pelaku pembuangan, dan satu lagi berprofesi sebagai bidan persalinan.

    Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.H., S.I.K., M.H. dalam pers rilis di Aula Anindya, Mapolres Binjai, Senin (10/8/2026)



    Kasus ini bermula Minggu, 26 Juli 2026 pukul 17.00 WIB*. Kepling setempat Muhammad Syarif melapor ke Polsek Binjai Kota terkait penemuan mayat bayi laki-laki di pinggiran aliran Sungai Bingei, Jalan Aiptu Radiman, Kelurahan Tangsi

    Kapolsek Binjai Kota AKP Diah Retnosari kemudian memerintahkan Kanit Reskrim AKP Muhammad Firdaus dan Panit Reskrim IPDA Edi Sugianto mengecek lokasi. 

    Benar saja, ditemukan mayat bayi laki-laki di dalam plastik warna kuning dibedung kain panjang warna coklat. Kondisi miris, plasenta dan tali pusar masih menyatu belum putus

    Jenazah bayi kemudian dibawa ke RSU Dr. Djoelham Binjai dan dirujuk ke RS Bhayangkara Medan untuk visum.


    Setelah penyelidikan intensif, Jumat 31 Juli 2026 pukul 09.30 WIB* Tim Opsnal mendapat info dari masyarakat. Pelaku diduga berada di Jalan Samanhudi, Kelurahan Bakti Karya, Kec. Binjai Selatan

    Hasilnya, 2 tersangka diamankan di lokasi yang sama:

    1. SS (55) Perempuan, berprofesi bidan persalinan

    2. RD (31) Laki-laki, berprofesi wiraswasta, diduga pelaku pembuangan bayi

    Kedua tersangka beserta barang bukti kami bawa ke Polres Binjai guna kepentingan penyidikan lebih lanjut," ujar AKBP Raden Bimo.


    Polisi menyita sejumlah barang bukti: 1 unit motor Nmax BK 2790 RBI, pakaian, tas waistbag, helm, kain coklat, kantong plastik, dan uang tunai Rp500.000*.

    Kedua tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20, 21 Subsider Pasal 270 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun

    Polres Binjai berkomitmen memberantas segala bentuk tindak kriminalitas serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat," pungkas Kapolres Binjai.


    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    NamaLabel

    +