masukkan script iklan disini
Sergai – Seorang pria berinisial D M alias D (42) diamankan warga di Dusun Rambutan, Desa Melati II, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, karena diduga menggelapkan sepeda motor milik warga setempat. Saat digeledah petugas, pria tersebut kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di saku celananya.
Kapolsek Perbaungan AKP Japri Simamora, S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim IPDA Toni S. Sipayung, S.H., menerangkan bahwa peristiwa itu terjadi pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu personel Unit Reskrim Polsek Perbaungan menerima informasi dari masyarakat tentang warga yang mengamankan seorang pria karena diduga menggelapkan sepeda motor.
Tim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP). Setibanya di lokasi, petugas menggeledah pakaian pria tersebut dan menemukan narkotika jenis sabu di saku celananya. Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa barang haram itu adalah miliknya.
Tersangka beserta barang bukti kemudian diserahkan ke Sat Res Narkoba Polres Serdang Bedagai untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Identitas Tersangka
D M alias D, laki-laki, 42 tahun, wiraswasta, warga Dusun I, Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.
Korban
Negara Kesatuan Republik Indonesia (Pemerintah).
Barang Bukti
1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,4 gram (netto 0,2 gram).
2 (dua) bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,27 gram (netto 0,07 gram).
3 (tiga) bungkus plastik klip transparan ukuran kecil kosong.
Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., di Mapolres Sergai, Selasa (29/9/2026), membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, kasus ini berawal dari aduan masyarakat terkait dugaan penggelapan sepeda motor, hingga akhirnya ditemukan barang bukti sabu pada saku celana tersangka. Saat ini pelaku telah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Sergai.
"Kami mengimbau dan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus aktif melaporkan setiap potensi tindak pidana maupun penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing guna menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif," ujar AKP Bringin Jaya.
Pasal yang Disangkakan
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 dan Pasal 609 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Magdalena)










Tidak ada komentar:
Posting Komentar