• Jelajahi

    Copyright © PK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    ads

    banner

    Advertise

     

    Doorstop! Polres Sergai Pastikan Proses Hukum Kasus Kekerasan Anak Berjalan Transparan

    ADMINISTRASI
    Kamis, 24 September 2026, 18.59 WIB Last Updated 2026-09-24T09:59:56Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini




    Sergai, Kamis (24/9/2026) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai) memastikan proses hukum kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang viral di media sosial ditangani secara transparan dan profesional. Hal itu disampaikan dalam kegiatan doorstop bersama awak media pada pukul 10.00 WIB hingga selesai, di depan Gedung Satreskrim Polres Sergai.
    Kasat Reskrim Polres Sergai, IPTU Toman F. Sibuea, S.Tr.K., S.I.K., M.H., didampingi Kasi Humas AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., KBO Satreskrim Polres Sergai, dan Kanit PPA Polres Sergai, menyampaikan bahwa Satreskrim Polres Sergai tengah menangani dugaan kasus kekerasan terhadap anak yang menjadi perhatian publik.

    "Penanganan perkara ini kami lakukan secara tegas, objektif, profesional, dan transparan sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak," ujar Kasat Reskrim.
    Laporan Resmi dan Pemeriksaan Saksi
    Kasat Reskrim menjelaskan, laporan resmi dari pihak korban telah diterima penyidik. Pelapor berinisial SG, sedangkan korban berinisial ZH. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa dua orang saksi, yakni pelapor SG dan korban ZH.
    Hubungan dan Motif
    Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, korban dan pelaku diketahui saling mengenal. Motif sementara yang diperoleh penyidik adalah rasa sakit hati. Motif tersebut masih akan didalami seiring berjalannya proses penyidikan.
    Fokus Utama Kepolisian
    Kasat Reskrim menegaskan, fokus utama kepolisian saat ini adalah:
    Memastikan keamanan korban.
    Memberikan pendampingan psikologis (trauma healing) kepada korban.
    Berkoordinasi dengan instansi perlindungan anak dan pihak medis terkait hasil visum.

    Mediasi dan Restorative Justice
    Terkait upaya penyelesaian, Kasat Reskrim mengungkapkan bahwa mediasi di tingkat Polsek sempat dilakukan, namun belum menemukan titik temu antara kedua belah pihak.
    Meski demikian, apabila ke depan mediasi berhasil dan kedua pihak sepakat berdamai tanpa paksaan, kesepakatan tersebut dapat menjadi dasar penghentian penyidikan melalui mekanisme Restorative Justice sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021.
    Imbauan kepada Masyarakat
    Polres Sergai mengimbau masyarakat agar tetap tenang, tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, serta memercayakan sepenuhnya penanganan perkara kepada penyidik. Polres Sergai berkomitmen menyampaikan perkembangan penanganan kasus ini secara terbuka kepada publik.
    Demikian rilis berita ini disampaikan untuk diketahui dan dipublikasikan sebagaimana mestinya.
    Kasi Humas Polres Sergai
    AKP Bringin Jaya, S.H., M.H.(Magdalena)
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    NamaLabel

    +