masukkan script iklan disini
Serdang Bedagai, 22 September 2026 — Polres Serdang Bedagai (Sergai) bersama Polsek Kotarih menindaklanjuti secara cepat laporan viral di media sosial Facebook terkait dugaan lokasi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Dusun I Bahgerger, Desa Tarean, Kecamatan Silindak, Kabupaten Serdang Bedagai. Kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) ini dilaksanakan pada Rabu, 16 September 2026, di areal lahan sawit milik Marid Ginting.
Kronologi Kegiatan
Informasi awal bersumber dari unggahan akun Facebook Indah Sari Patricia atas nama Ibu Sinta Dame Purba, yang menyebut adanya lokasi penjelukan dan peredaran gelap narkoba di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, pada pukul 15.00 WIB tim gabungan Satresnarkoba Polres Sergai dan Unit Reskrim Polsek Kotarih melaksanakan apel awal dan menerima arahan dari Kanit Reskrim Polsek Kotarih, IPDA Mula Sihombing, S.H., M.H. Tim kemudian bergerak menuju lokasi pada pukul 15.15 WIB dan tiba di lokasi pada pukul 16.30 WIB.
Di lokasi, petugas mendapati dua unit gubuk. Di sekitar gubuk tersebut ditemukan barang bukti berupa bekas plastik klip transparan dan alat hisap sabu (bong), namun tidak ditemukan pelaku atau pengguna narkoba di tempat kejadian.
Pada pukul 16.45–16.50 WIB, petugas menghadirkan Kepala Dusun I Bahgerger, pemilik lahan Marid Ginting, serta Ibu Sinta Dame Purba selaku pihak yang memviralkan informasi tersebut untuk menyaksikan langsung tindakan kepolisian.
Selanjutnya, pukul 17.00 WIB digelar musyawarah bersama seluruh pihak yang hadir. Dengan persetujuan pemilik lahan dan disaksikan masyarakat, disepakati bahwa kedua gubuk tersebut harus dimusnahkan. Eksekusi pemusnahan dilakukan pukul 17.10 WIB dengan cara dibakar hingga hangus, agar lokasi tidak dapat dimanfaatkan kembali oleh pelaku kejahatan narkotika.
Pada pukul 17.30 WIB, tokoh masyarakat setempat bersama pengunggah video menyampaikan apresiasi atas langkah cepat dan tindakan tegas Polres Serdang Bedagai dan Polsek Kotarih dalam merespons keresahan warga.
Barang Bukti
Bekas plastik klip transparan
Alat hisap sabu (bong)
2 unit gubuk kayu/tempat peristirahatan (telah dimusnahkan di lokasi)
Keterangan Resmi
Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., di Mapolres Sergai, Selasa (22/9/2026), membenarkan pelaksanaan kegiatan GSN tersebut sebagai bentuk komitmen dan kesiapsiagaan Polres Serdang Bedagai dalam merespons cepat setiap keluhan maupun informasi dari masyarakat, termasuk yang beredar viral di media sosial.
“Polres Serdang Bedagai bersama Polsek jajaran tidak akan memberikan ruang bagi peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum kami. Pemusnahan dua unit gubuk yang dijadikan tempat penyalahgunaan sabu ini merupakan tindakan tegas agar lokasi tersebut tidak lagi meresahkan warga serta mengancam masa depan generasi muda,” ujar AKP Bringin Jaya.
Ia turut menyampaikan imbauan kepada masyarakat luas:
“Kami mengimbau dan mengajak seluruh masyarakat untuk senantiasa peduli terhadap lingkungan sekitar. Apabila mengetahui, melihat, atau mencurigai adanya praktik peredaran gelap maupun penggunaan narkoba di wilayahnya, segera laporkan kepada personel Polres Sergai atau Polsek terdekat. Peran aktif masyarakat sangat kami butuhkan demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman, kondusif, dan bersih dari narkoba.”(Magdalena)










Tidak ada komentar:
Posting Komentar