masukkan script iklan disini
MEDAN — Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Generasi Negarawan Indonesia (GNI), Rules Gajah, S.Kom, secara tegas meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurutnya, program tersebut perlu ditinjau ulang dan dialihkan menjadi bentuk bantuan sosial langsung kepada keluarga, sehingga orang tua murid yang mengatur pemenuhan gizi anak-anak mereka masing-masing.
Pernyataan tersebut disampaikan Rules Gajah saat ditemui awak media di Medan, Kamis (10/9/2026), merespons rentetan masalah keamanan pangan, anggaran yang membengkak, serta tata kelola yang dipertanyakan dalam pelaksanaan MBG.
“SERAHKAN KEPADA ORANG TUA, MEREKA YANG PALING TAHU KEBUTUHAN ANAK”
“Saya meminta pemerintah untuk mengevaluasi dan mengganti program MBG menjadi bantuan sosial saja. Biar orang tua murid yang mengurus makan anak-anak mereka masing-masing,” tegas Rules Gajah dalam pernyataannya kepada awak media.
Menurut Ketum DPP GNI tersebut, logika pemberian makanan jadi secara terpusat memiliki banyak kelemahan struktural — mulai dari birokrasi yang panjang, risiko keamanan pangan yang sulit dikontrol di setiap titik distribusi, hingga kurangnya fleksibilitas menyesuaikan kebutuhan gizi masing-masing anak.
“Orang tua lebih memahami apa yang dibutuhkan anaknya. Apakah ada alergi makanan, kebutuhan gizi khusus, selera, hingga kondisi kesehatan keluarga. Dengan menyalurkan bantuan sosial langsung, negara tetap memenuhi amanat konstitusi tanpa harus membangun birokrasi dapur masif yang rawan masalah,” tambahnya.
DASAR HUKUM: UU KESEHATAN, UU PENDIDIKAN, DAN UU KIP
Dalam pernyataannya, Rules Gajah juga menempatkan usulan ini dalam kerangka hukum yang berlaku di Indonesia:
📌 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Undang-undang ini menempatkan pemenuhan gizi masyarakat sebagai tanggung jawab negara dan masyarakat bersama-sama . Pasal 14, 17, dan 21 secara khusus mengamanatkan upaya peningkatan gizi anak. Namun demikian, amanat ini tidak harus dilaksanakan melalui satu bentuk distribusi makanan jadi yang terpusat. Jaminan kesehatan dapat juga diwujudkan melalui pemberdayaan keluarga dalam memenuhi kebutuhan gizi secara mandiri.
📌 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Pendidikan adalah tanggung jawab keluarga, masyarakat, dan negara. Tujuan pendidikan tidak hanya kecerdasan intelektual, tetapi juga pembentukan kemandirian dan tanggung jawab. Mengembalikan peran orang tua dalam pemenuhan gizi anak justru sejalan dengan semangat undang-undang ini — tidak menciptakan ketergantungan, melainkan memperkuat peran keluarga sebagai unit terkecil dalam pendidikan dan perawatan anak.
📌 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)
Rules Gajah menegaskan bahwa setiap rupiah anggaran negara yang direncanakan untuk MBG — termasuk Rp240,20 triliun dalam usulan anggaran 2027 — wajib terbuka dan dapat diakses publik.
“Masyarakat berhak tahu rincian setiap pos pengeluaran, kontrak kerja sama, biaya per porsi, hasil audit SPPG, hingga data lengkap kasus keracunan per daerah. Jika anggaran sebesar itu dialihkan menjadi bansos, mekanisme penyalurannya juga harus transparan dan dapat diaudit sesuai UU KIP,” ujar Rules Gajah.
EFISIENSI DAN TATA KELOLA: ANTARA BIAYA DAN MANFAAT
Ketum DPP GNI mengingatkan bahwa biaya operasional yang sangat besar untuk membangun, mengelola, dan mengawasi jaringan dapur di seluruh Indonesia belum tentu sebanding dengan manfaat yang diterima masyarakat.
“Jika anggaran ratusan triliun itu diberikan langsung kepada keluarga yang membutuhkan sebagai bantuan sosial, maka biaya distribusi, birokrasi, risiko keracunan, serta potensi kebocoran anggaran dapat diminimalisir. Orang tua yang akan memilihkan makanan terbaik untuk anaknya sesuai kemampuan dan kebutuhan masing-masing,” jelasnya.
Usulan ini sejalan dengan pandangan berbagai elemen masyarakat yang menilai skema bantuan langsung lebih efisien dan tepat sasaran dibandingkan distribusi makanan jadi yang melibatkan rantai pasok panjang dan birokrasi berlapis .
TIDAK MENOLAK GIZI, TAPI MEMINTA TATA KELOLA YANG LEBIH BAIK
“Kami bukan menolak program pemenuhan gizi. Justru kami ingin program ini benar-benar efektif, aman, dan tidak membebani anggaran negara dengan biaya birokrasi yang tidak perlu. Uang rakyat harus kembali ke rakyat secara langsung, bukan melalui perantara yang rentan masalah,” tegas Rules Gajah.
Pihaknya juga meminta DPR RI, khususnya Komisi yang membidangi, serta pemerintah melalui BGN dan Kementerian Sosial untuk segera melakukan kajian komprehensif perbandingan efisiensi dan efektivitas antara skema MBG saat ini dengan alternatif bantuan sosial langsung kepada keluarga.
“Berikan pilihan kepada rakyat. Biarkan keluarga yang memutuskan apa yang terbaik untuk anak-anaknya. Negara hadir sebagai pendukung, bukan pengganti peran keluarga,” pungkas Rules Gajah, S.Kom.
Sumber: Humas DPP Generasi Negarawan Indonesia (GNI)
#RilisGNI #RulesGajah #EvaluasiMBG #BantuanSosial #UUKesehatan #UUPendidikan #UUKIP #TransparansiAnggaran #HakKeluarga #UangRakyat










Tidak ada komentar:
Posting Komentar