masukkan script iklan disini
Dolok Masihul, 19 September 2026 — Personel Polsek Dolok Masihul berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian mesin kompresor AC milik SMA N 1 Dolok Masihul, yang berlokasi di Jalan Mutiara No. 1, Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai.
Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 21 Agustus 2026 sekira pukul 09.00 WIB. Saat itu seorang guru tengah mengajar di ruang laboratorium IPA dan menyalakan AC ruangan. Karena AC tak kunjung dingin, guru tersebut memeriksa unit AC bagian luar dan mendapati mesin kompresor AC merk Samsung telah hilang dibongkar oleh orang tak dikenal. Akibat kejadian ini, pihak sekolah mengalami kerugian materiil sebesar Rp6.000.000,- (enam juta rupiah) dan segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Dolok Masihul untuk ditindaklanjuti.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Dolok Masihul yang dipimpin oleh Kapolsek AKP Inja V. Kaban, S.H. bersama Kanit Reskrim Ipda L. Torosky RBP Manik, S.H. melakukan serangkaian penyelidikan. Pada Senin, 14 September 2026 sekira pukul 20.00 WIB, tim berhasil menangkap tersangka berinisial R H (28), warga Gang Kopri, Dusun I, Desa Martebing, Kecamatan Dolok Masihul.
Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya dilakukan bersama seorang rekannya berinisial P L, yang hingga saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Petugas turut mengamankan barang bukti berupa casing AC yang dibuang para pelaku ke dalam parit di belakang sekolah.
R H (28 tahun), warga Gang Kopri, Dusun I, Desa Martebing, Kecamatan Dolok Masihul — telah diamankan
P L — masih dalam pengejaran (DPO)
Korban: SMA N 1 Dolok Masihul
Barang Bukti: 3 (tiga) plat body cover/casing AC merk Samsung
Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka pencurian dengan pemberatan fasilitas sekolah tersebut. "Satu pelaku berinisial RH berhasil diamankan beserta barang bukti, sementara satu rekan pelaku berinisial P L masih dalam pengejaran tim di lapangan. Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pihak pengelola fasilitas publik/pendidikan untuk memperketat pengamanan lingkungan serta segera melapor ke pihak kepolisian terdekat jika melihat aktivitas mencurigakan guna mencegah tindak kejahatan serupa," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.
Pihak kepolisian menghimbau masyarakat untuk turut aktif menjaga keamanan lingkungan dan segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan.(Magdalena)










Tidak ada komentar:
Posting Komentar