masukkan script iklan disini
Serdang Bedagai — Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Serdang Bedagai (Satres Narkoba Polres Sergai) berhasil membekuk seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Dusun II Desa Liberia, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, pada Rabu (02/9/2026) sekira pukul 16.50 WIB.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai lokasi yang kerap dijadikan tempat transaksi narkotika di Desa Liberia. Berbekal informasi tersebut, tim Satres Narkoba Polres Sergai melakukan pemetaan dan pemantauan terhadap lokasi sasaran sebelum akhirnya melakukan penggerebekan.
Saat penggerebekan dilakukan, petugas mendapati seorang pria sedang berbaring di atas kasur dengan sebuah kaca pirex berisi lekatan sabu di sampingnya. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui menyembunyikan narkoba jenis sabu di bawah tempat tidurnya. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sebuah kotak rokok berisi belasan plastik klip berisi sabu.
Pelaku mengaku menjual sabu tersebut lantaran tidak memiliki pekerjaan tetap, serta mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial OL di kawasan Percut dengan sistem kerja. Pelaku beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Serdang Bedagai guna pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku:
AWN (Laki-laki, 32 tahun, Swasta), warga Dusun IV Darul Aman, Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai.
Korban:
Negara Kesatuan Republik Indonesia (Pemerintah).
Barang Bukti yang Diamankan:
10 bungkus plastik klip ukuran kecil berisi kristal putih diduga sabu (bruto 2,49 gram/netto 1,79 gram)
1 bungkus plastik klip ukuran besar berisi diduga sabu (bruto 2,73 gram/netto 2,33 gram)
1 bungkus plastik klip ukuran sedang berisi diduga sabu (bruto 1,16 gram/netto 0,96 gram)
1 buah kaca pirex terdapat lekatan sabu
1 buah sekop
1 bungkus kotak rokok Magnum Filter
1 bungkus plastik klip ukuran sedang kosong
1 bungkus plastik klip ukuran besar kosong
1 unit handphone Android merek VIVO warna hitam
Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., di Mapolres Sergai, Selasa (08/9/2026), membenarkan penangkapan tersangka AWN oleh Tim Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai atas kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu. Pihaknya menegaskan akan terus melakukan pengembangan guna mengejar jaringan peredaran di atas pelaku.
Kasi Humas juga mengimbau serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dengan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba. Masyarakat diminta tidak ragu memberikan informasi apabila melihat atau mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing, demi menjaga kondusivitas wilayah hukum Polres Sergai.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 dan Pasal 609 Undang-Undang Republik Indonesia tentang Narkotika.(Magdalena)









Tidak ada komentar:
Posting Komentar