masukkan script iklan disini
Sergai – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil membongkar tempat transaksi narkotika jenis sabu di sebuah warung kopi di depan gerbang pabrik THS, Dusun II, Desa Kota Tengah, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, Kamis (22/10/2026). Seorang pelaku berinisial WAS diamankan melalui strategi penyamaran (undercover buy).
Pengungkapan kasus ini dibenarkan Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., di Mapolres Sergai, Kamis (29/10/2026).
Kasus ini bermula pada pukul 22.00 WIB, ketika tim Satresnarkoba Polres Sergai menerima informasi dari masyarakat tentang sebuah warung kopi di depan gerbang pabrik THS yang kerap dijadikan tempat transaksi dan konsumsi sabu. Menindaklanjuti laporan itu, tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Erikson David, S.H., M.H., bersama Kanit 1 IPDA Budi dan personel Opsnal bergerak ke lokasi dengan strategi undercover buy.
Di lokasi, seorang laki-laki mengendarai sepeda motor Yamaha NMAX mendatangi petugas yang menyamar untuk bertransaksi narkotika. Pada pukul 23.30 WIB, tim bergerak cepat mengamankan pelaku dan menggeledah badannya. Petugas menemukan sabu yang disembunyikan di dalam bungkus rokok serta di saku belakang sebelah kiri celana pelaku.
Pelaku diketahui berinisial WAS (31), laki-laki beragama Kristen, warga Mocok Mocok, Desa Kota Tengah, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai. Pelaku beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Sergai untuk pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan:
2 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi diduga sabu
1 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi diduga sabu (total berat bruto keseluruhan 1,92 gram)
1 bal plastik klip transparan kecil kosong
1 lembar uang tunai pecahan Rp100.000
1 unit HP merek Vivo warna abu-abu
2 buah pipet runcing (skop)
1 unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam (BK 5862 XBB)
AKP Bringin Jaya menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang dipadukan dengan strategi undercover buy. "Polres Sergai berkomitmen penuh mendukung program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) guna menciptakan wilayah hukum yang aman dan bersih dari narkoba," ujarnya.
Ia juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar tidak ragu menyampaikan informasi kepada kepolisian bila melihat atau mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing, demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 dan Pasal 609.(Magdalena)









Tidak ada komentar:
Posting Komentar