masukkan script iklan disini
LANGKAT – Tata kelola proyek infrastruktur publik di Kabupaten Langkat kembali disorot. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) diduga terseret praktik penarikan komitmen fee proyek dalam paket pekerjaan senilai Rp31 miliar.
Dugaan itu mengarah kepada pejabat berinisial M.IR, yang memegang dua peran sekaligus: Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Langkat.
Diarahkan Kontraktor Luar Daerah
Informasi yang dihimpun dari kalangan rekanan konstruksi menyebutkan adanya komunikasi tertutup yang diduga diinisiasi oknum pejabat tersebut kepada sejumlah kontraktor di Medan. Seorang pelaku jasa konstruksi yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan, pihaknya diarahkan untuk menggarap paket pekerjaan senilai Rp31 miliar.
Paket itu disebut dikerjakan melalui mekanisme mini kompetisi. Namun, menurut sumber tersebut, ada syarat yang menyertainya, yakni permintaan setoran uang muka secara tunai di awal, sebelum proses pengadaan direalisasikan. Jika fee 14 persen itu dihitung dari nilai paket, angkanya mencapai sekitar Rp4,34 miliar.
Dugaan Pungutan "Tanda Tangan Berkas"
Keluhan tidak berhenti pada setoran awal. Sejumlah pengusaha lokal juga mengaku dibebani komisi untuk tanda tangan berkas. Tanpa kompensasi tersebut, pencairan dokumen administrasi proyek disebut kerap tersendat dan tertahan di meja verifikasi.
Soal Rangkap Kewenangan
Penumpukan kewenangan antara fungsi perencanaan pengadaan dan eksekusi teknis dinilai membuka celah benturan kepentingan yang lebar. Dominasi kewenangan satu pejabat dalam struktur birokrasi dianggap menciptakan ruang bagi pungutan tambahan.
Kontras antara citra religius yang melekat pada pejabat tersebut dan dugaan manuver rente anggaran ini memantik kekecewaan dari kalangan asosiasi pengusaha dan masyarakat sipil.
Desakan Audit Investigatif
Menyikapi keresahan yang meluas, elemen masyarakat mendesak aparat penegak hukum (APH), baik Kejaksaan maupun KPK, untuk segera menggelar audit investigatif independen. Langkah hukum yang transparan dinilai sebagai satu-satunya jalan untuk membuktikan kebenaran dugaan pungutan liar tersebut sekaligus memutus rantai komersialisasi jabatan di Kabupaten Langkat.
Upaya Konfirmasi
Hingga berita ini diturunkan, redaksi belum berhasil memperoleh klarifikasi dari M.IR maupun Kepala Dinas PUPR Langkat. [Isi bagian ini sesuai hasil informasi dalam media online.medqnposonlinw.com, "Redaksi telah menghubungi melalui WhatsApp pada (pada 23 Oktober 2026 pukul 16.17 wib ), namun belum ada tanggapan."] Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi semua pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.(Tim)









Tidak ada komentar:
Posting Komentar