masukkan script iklan disini
SERDANG BEDAGAI – Satresnarkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) bersama BNNK Serdang Bedagai dan Polsek Perbaungan menangkap empat orang yang diduga pengedar dan pengguna narkotika jenis sabu di Lingkungan Juani, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Rabu (21/10/2026).
Penindakan ini merupakan hasil penyelidikan Kanit Reskrim Polsek Perbaungan IPDA Tony S. Sipayung, S.H., M.H., yang kemudian ditindaklanjuti dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dan upaya Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Tim gabungan, termasuk dua personel BNNK, menyasar lokasi yang diduga menjadi pusat peredaran narkotika.
Sekitar pukul 13.00 WIB, tim tiba di lokasi dan melihat langsung SPPA alias LB (45) sedang bertransaksi sabu dengan MCL alias I (39) dan AL alias B (46). Menyadari kedatangan petugas, LB sempat berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuang plastik klip putih berisi sabu.
Dari hasil interogasi, MCL mengaku membeli paket sabu seharga Rp70.000 yang dipegang AL, yang diperoleh dari LB melalui perantara PK (46). PK diduga berperan sebagai "piket" yang mengatur pengamanan transaksi. Setiap pembeli harus menghubungi PK untuk memilih besaran paket, lalu PK menghubungi LB, yang menyerahkan paket langsung kepada pembeli.
Barang bukti yang disita
Dari LB: 1 tas hitam, 1 unit HP Oppo, 1 unit HP Itel, uang tunai Rp645.000, 1 timbangan elektrik, 1 ball plastik klip, 1 pipet sekop, serta puluhan bungkus plastik klip berisi diduga sabu dalam berbagai ukuran dan nominal. Total beratnya sekitar 2,79 gram bruto atau sekitar 1,79 gram netto. Ada pula beberapa plastik klip kosong bertuliskan angka 70.
Dari MCL: 1 unit sepeda motor Honda Kap 70 biru dan 1 klip kecil sabu (bruto 0,17 gram/netto 0,07 gram).
Dari PK: 1 unit HP Oppo biru.
Seluruh tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Serdang Bedagai untuk penyidikan lebih lanjut.
Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., Sabtu (31/10/2026), menyatakan penindakan ini bukti komitmen tegas kepolisian bersama BNNK dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Sergai.
"Kami mengimbau masyarakat menjauhi narkoba dan proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lingkungan sekitar, demi kamtibmas yang aman dan kondusif," ujarnya.
Para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(Magdalena)









Tidak ada komentar:
Posting Komentar