masukkan script iklan disini
BINJAI – Polsek Binjai Kota, Polres Binjai berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Jalan Pande Dingin, Kelurahan Binjai, Kecamatan Binjai Kota. Seorang pria berinisial *MC alias IRUM (40)* diamankan petugas bersama sejumlah barang bukti.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 24 September 2026 sekitar pukul 01.30 WIB. Korban *AMR (27)* mendapati satu unit laptop merek Asus beserta charger dan satu buah jam tangan miliknya telah hilang dari dalam rumah.
Korban kemudian melihat jendela rumah dalam keadaan terbuka dan mengalami kerusakan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp4,5 juta dan selanjutnya membuat laporan ke Polsek Binjai Kota.
Kapolsek Binjai Kota AKP Diah Retno Sari, S.T., S.H., M.Tr.A.P., bersama personel melakukan penyelidikan hingga berhasil mengetahui keberadaan terduga pelaku dan melakukan penangkapan terhadap MC alias IRUM (40).
“Pada saat dilakukan penangkapan, terduga pelaku melakukan perlawanan sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur,” ujar AKP Diah.
Dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku diketahui merupakan residivis dan mengakui pernah menjalani hukuman dalam sejumlah perkara pidana, di antaranya pemerasan, pencurian, pencurian kendaraan bermotor, serta pencurian dengan membongkar rumah.
Saat ini, MC alias IRUM (40) beserta barang bukti berupa satu buah aksesori tas, satu buah tas ransel laptop merek Asus, serta satu unit laptop merek Asus berikut chargernya telah diamankan di Polsek Binjai Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," terang Kapolsek
Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polres Binjai berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap pelaku kejahatan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Binjai," tegas Kapolres Binjai.(Magdalena)
Humasresbinjai (2/10/26)










Tidak ada komentar:
Posting Komentar