masukkan script iklan disini
Medan – Pengurus Yayasan Perguruan Tinggi Islam Alhikmah (YASPETIA) Medan menegaskan bahwa tuduhan Ir. Marapinta Harahap terhadap Dr. H. Masdar Limbong, M.Pd dan rekan-rekan tentang pencurian dan perampasan inventaris Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Alhikmah Medan adalah fitnah yang keji. Tuduhan tersebut juga disampaikan kepada Ketua PWNU Sumatera Utara.
Sekretaris Yayasan, Jonni Kenro Tumeang, menyatakan bahwa Marapinta Harahap bukan Ketua YASPETIA Medan. "Sudah berulang kali kami sampaikan, dan kami tegaskan kembali: beliau hanya diangkat oleh para pendiri sebagai ketua yayasan dari tahun 1993 sampai 2007," ujarnya.
Masa Jabatan Berakhir 2007
Sejak 2007, Marapinta Harahap tidak lagi menjabat sebagai ketua yayasan. Namun, menurut pengurus, ia tidak bersedia mundur dan justru merekayasa serta memanipulasi badan hukum Yayasan Perguruan Tinggi Islam Alhikmah dengan mendirikan yayasan baru yang menggunakan nama yang sama.
Pengangkatan Ketua STAI Sah Secara Hukum
Berdasarkan Akta Perubahan Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah Medan Nomor 13 tanggal 27 September 2023, yang dibuat di hadapan Notaris Ihdina Dina Marbun, SH, Notaris Kota Medan, pengurus yayasan yang diangkat oleh keluarga para pendiri secara resmi mengangkat Dr. H. Masdar Limbong, M.Pd sebagai Ketua STAI Alhikmah Medan melalui SK Nomor 10/YASPETIA/S.KEP/XII/2024 tentang Penetapan dan Pengangkatan Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Hikmah Medan.
Sebagai ketua yang diangkat secara resmi, Dr. H. Masdar Limbong diperintahkan oleh yayasan untuk mengambil alih STAI Alhikmah Medan dan menjalankan roda akademik dengan baik sesuai peraturan perundang-undangan.
Tidak Ada Pencurian, Hanya Pemindahan Atas Perintah Yayasan
Pengurus juga menanggapi laporan yang disebut-sebut tidak ditindaklanjuti Polsek Medan Area. "Mana mungkin Polsek Medan Area menindaklanjuti? Pemeriksaan sudah beberapa kali dilakukan di kampus STAI Al-Hikmah, Jl. Mesjid No. 1, Medan Estate, dan hasilnya tidak ditemukan adanya pencurian," tegas Jonni.
Yang terjadi adalah pemindahan inventaris kampus dari Jl. Swadaya ke Medan Estate sesuai surat instruksi dan perintah yayasan.
Pernyataan Sikap
Pengurus YASPETIA mengimbau semua pihak, termasuk PWNU Sumatera Utara dan masyarakat, untuk tidak terpengaruh tuduhan yang tidak berdasar. Pengurus menegaskan bahwa kegiatan akademik STAI Alhikmah Medan berjalan sesuai ketentuan hukum, dan menyatakan akan menempuh langkah hukum jika pencemaran nama baik terus dilakukan.(Team)









Tidak ada komentar:
Posting Komentar