• Jelajahi

    Copyright © PK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Advertise

    Gerebek Sarang Narkoba di Perbaungan: Polres Serdang Bedagai Amankan Dua Pengedar Sabu di Dusun II Desa Kota Galuh

    Garda Network
    Jumat, 06 November 2026, 23.37 WIB Last Updated 2026-11-06T14:37:38Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Serdang Bedagai – Polres Serdang Bedagai (Sergai) kembali menggerebek lokasi yang diduga dijadikan tempat transaksi narkotika di Dusun II Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai. Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan dua orang laki-laki yang diduga pengedar narkotika jenis sabu, Selasa (3/11/2026).
    Kronologi
    Peristiwa bermula pada Selasa (3/11/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, ketika Tim Opsnal menerima informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa sebuah rumah milik warga bernama Ipan di Dusun II Desa Kota Galuh sering dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu.
    Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Tony Sohendro Sipayung, S.H., langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP). Sekitar pukul 21.30 WIB, petugas mendapati dua orang laki-laki hendak keluar dari dalam rumah tersebut dan langsung melakukan penangkapan.
    Saat disergap, tersangka IQ sempat melarikan diri ke dalam rumah dan membuang barang bukti narkotika jenis sabu ke lantai sejauh 1 meter dari posisinya diamankan. Sementara itu, saat dilakukan penggeledahan badan terhadap tersangka ZU, tidak ditemukan barang bukti narkotika, namun ia mengaku baru saja mengonsumsi sabu bersama IQ.
    Dari hasil interogasi awal, tersangka IQ mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial G, warga Medan Tembung, untuk dijual kembali. Selanjutnya, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Sergai guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
    Pelaku yang Diamankan
    IQ, laki-laki
    ZU, laki-laki
    Barang Bukti
    1 (satu) buah dompet kecil warna merah, berisikan:
    4 (empat) buah plastik klip transparan ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 1,02 gram
    1 (satu) bal plastik klip transparan kosong
    2 (dua) buah pipet sekop
    1 (satu) unit HP Android merek Oppo warna hitam
    1 (satu) unit HP Android merek Redmi warna hitam
    Uang tunai Rp1.000 (seribu rupiah)
    Pasal yang Disangkakan
    Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 dan Pasal 609.
    Keterangan Narasumber
    Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., di Mapolres Sergai, Jumat (6/11/2026), menegaskan bahwa penggerebekan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Serdang Bedagai dalam mendukung program pemerintah serta pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai.
    Kasi Humas juga mengimbau seluruh masyarakat agar terus proaktif memberikan informasi terkait adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba di lingkungan masing-masing.
    "Kami tidak akan memberikan ruang bagi para bandar maupun pengedar narkoba di wilayah Serdang Bedagai. Mari bersama-sama kita jaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor kepada pihak kepolisian terdekat jika mengetahui adanya tindak pidana narkoba," tegasnya.(Magdalena)
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    NamaLabel

    +