• Jelajahi

    Copyright © PK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Advertise

    Polsek Dolok Masihul Ringkus Dua Pengedar, Sita 69 Butir Pil Ekstasi Lintas Wilayah

    ADMINISTRASI
    Jumat, 06 November 2026, 19.18 WIB Last Updated 2026-11-06T10:18:40Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    SERDANG BEDAGAI – Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul, Polres Serdang Bedagai (Sergai), mengungkap kasus peredaran narkotika jenis pil ekstasi lintas wilayah. Dua pria diamankan beserta 69 butir pil ekstasi dalam penindakan di Jalan Tebing Tinggi–Dolok Masihul, Lingkungan I, Kelurahan Pekan Dolok Masihul, tepat di depan Gereja HKBP, Kamis (5/11/2026) malam.
    Kronologi Penangkapan
    Sekitar pukul 19.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul menerima informasi dari masyarakat bahwa dua pria berangkat dari Blok IV Desa Bantan, Kecamatan Dolok Masihul, menggunakan mobil Daihatsu Ayla merah menuju Medan untuk membeli pil ekstasi.
    Kanit Reskrim IPDA L. Torosky RBP Manik, S.H., M.H., melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Dolok Masihul AKP Inja V. Kaban, S.H., yang kemudian mengumpulkan personel untuk memberikan arahan (APP) rencana penindakan.
    Sekitar pukul 22.30 WIB, personel disebar di jalur lintasan yang diperkirakan dilalui pelaku. Pukul 22.55 WIB, mobil yang dicurigai melintas dari arah Galang menuju Tebing Tinggi dan langsung dihentikan petugas di depan Gereja HKBP Pekan Dolok Masihul.
    Saat dihentikan, pengemudi berusaha keluar dan melarikan diri, namun berhasil diamankan petugas. Dari tangannya ditemukan satu bungkus plastik klip transparan berisi 69 butir pil ekstasi.
    Di dalam mobil, petugas mendapati tiga orang lainnya, yakni seorang pria dan dua perempuan berinisial M dan Y S.
    Identitas Tersangka
    M. Nur Danny alias Boneng, laki-laki, 45 tahun, petani/pekebun, warga Desa Bantan, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Sergai (sopir).
    Abdi Afandi alias Fana, laki-laki, 30 tahun, buruh, warga Dusun VI Desa Bantan, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Sergai.
    Dalam interogasi awal, M. Nur Danny mengakui bersama Abdi Afandi berangkat ke Tembung, Percut Sei Tuan, untuk memesan 70 butir pil ekstasi dari seseorang bernama Dul. Dalam perjalanan pulang melalui Dolok Masihul, ia sempat mengonsumsi satu butir pil tersebut. Sebelumnya, mereka juga menjemput dua perempuan, M dan Y S, di halte depan Ramayana Tanjung Morawa.
    Keempat orang beserta barang bukti dibawa ke Polsek Dolok Masihul untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
    Barang Bukti
    69 butir pil ekstasi
    2 unit telepon genggam warna hitam
    Uang tunai Rp165.000
    1 unit mobil Daihatsu Ayla nomor polisi BM 1837 FI
    Tanggapan Polres Sergai
    Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polsek Dolok Masihul yang sigap menindaklanjuti informasi masyarakat.
    "Keberhasilan menyita puluhan butir pil ekstasi dari jaringan antarwilayah ini merupakan bukti komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba di Kabupaten Serdang Bedagai. Kami tidak akan memberikan ruang gerak bagi para pelaku peredaran narkotika," tegasnya.
    Ia juga mengimbau masyarakat agar waspada dan proaktif memberikan informasi bila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan masing-masing, demi menyelamatkan masa depan generasi bangsa.
    Status Hukum
    Pasal yang disangkakan kepada para tersangka masih dalam proses penyidikan.(Magdalena)
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    NamaLabel

    +